Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Pj. Bupati Ende, Agustinus G Ngasu Patut Bertanggung Jawab Atas Pengalihan Anggaran Rp 49,8 Miliar

Avatar photo

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Konsekuensi yuridis dari pelimpahan wewenang berupa Mandat tersebut, maka Pj. Bupati Ende Agustinus Gadja Ngasu selaku Pemberi Mandat tentu saja bisa dimintai pertanggungjawabannya dalam pengalihan anggaran senilai Rp.49,8 miliar yang dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Ende pada tahun 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Saat proses penyelidikan itu, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Ende, Fransisco Versailes Siga menyebut alasan utama tidak dibayarkannya permohonan rekanan adalah keterlambatan pengajuan oleh OPD, serta persyaratan dokumen yang tidak lengkap, khususnya untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

” Padahal sesuai dokumen dan keterangan yang diperoleh, permohonan pembayaran dari OPD dilakukan paling lambat 24 Desember 2024, tepat waktu sebelum akhir tahun anggaran” tandas Merdian.

Dalam perjalanannya, Kejaksaan Negeri Ende kemudian menaikkan ke tahap penyidikan terhadap kasus yang dikenal sebagai kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Spesefik Grand (SG) pada SKPD terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Ende tahun anggaran 2024 tersebut.

Meridian menegaskan, peningkatan status kasus ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor : PRINT 03/N.3.14/FD.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 itu, menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Ende semakin terang-benderang menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum demi memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengalihan
anggaran senilai Rp.49,8 miliar itu.

Baca Juga :  Ada Aroma korupsi Makan Minum Di DPRD Ende, Miliran Rupiah Diduga Mengalir Ke Oknum Anggota Dewan

“Publik tentu saja bangga dan mengapresiasi langkah sigap, cepat dan tegas dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H., M.H. dalam memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, namun publik juga ingin agar Kejaksaan Negeri Ende kelak berani mentersangkakan oknum pejabat pada level tertinggi di Kabupaten Ende, yang nyata-nyata terlibat dalam pusaran kasus dimaksud ” papar Meri

Menurut Merdian, pada prinsipnya kebijakan yang diambil oleh pengambil kebijakan tidak dapat dipidana, namun jika terbukti ada niat jahat dalam pengambilan kebijakan seperti adanya suap, ancaman, tipuan, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum lainnya demi memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka hal itu sudah tentu haruslah dipidana setegas-tegasnya.

” Mari kita semua mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri Ende yang sangat serius menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan pengalihan anggaran senilai Rp.49,8 miliar yang dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Ende pada T.A 2024 tersebut, semoga saja para tersangka yang kelak ditetapkan tidak hanya pada level Kepala Dinas atau Kepala Badan saja ” paparnya.

Sementara itu, mantan Penjabat (Pj). Bupati Ende yang saat ini kembali menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ende, Agustinus G. Ngasu yang dihubungi tim media ini pada Senin (2/6/2025) pukul 7.19 wita melalui pesan whatsApp enggan menanggapi hingga berita ini ditayangkan meski pesannya telah dibaca. ( tim).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung