Jakarta, Redaksi76.com,- Mantan Penjabat (Pj) Bupati Ende, Agustinus G.Ngasu patut bertanggung jawab
atas kebijakan pengalihan dana sebesar Rp 49,8 miliar yang besumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifikasi Grand (SG) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pasalnya saat itu beliau merupakan pucuk pimpinan dalam pemerintahan kabupaten Ende yang bertanggung jawab atas penggunaan APBD dan mengawasi penggunaan keuangan daerah secara efisien dan efektif serta memastikan penggunaan sumber daya keuangan dan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan, Meridian Dewanta Dado, S.H, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT / TPDI –NTT/ Advokad PERADI, melalui presrilis yang diterima media ini pada hari Minggu (1/6/2025) pukul 19.40 wita.
Dalam rilisnya itu¸ Meridian menegaskan, pengalihan anggaran senilai Rp 49,8 miliar di kabupaten Ende tahun anggaran 2024 tidak perlu terjadi jika Pj.Bupati Agustinus G. Ngasu selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah benar-benar
menjalankan tupoksinya secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selaku Penjabat Bupati, Agustinus G. Ngasu adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang mempunyai kewenangan antara lain, yaitu menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan keuangan daerah, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait pengelolaan keuangan daerah yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/
atau masyarakat, menetapkan kebijakan pengelolaan APBD dan melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan “ tulisnya.
Dalam melaksanakan kekuasaan, tulis Meridian, Pengelolaan Keuangan Daerah di kabupaten Ende, Pj.Bupati Agustinus G. Ngasu melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya berupa perencanaan, penganggaran, pelaporan dan pertanggung jawaban serta pengawasan keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah yang terdiri atas Sekertaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna anggaran (PA).
Menurut Merdian, atas perbuatan dugaan penyalagunaan wewenang itu maka tanggal ( 27 /3/2025) , Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H, M.H telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025 sebagai dasar untuk mencari bukti-bukti atau keterangan yang menunjukkan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan anggaran senilai Rp. 49,8 miliar yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Tim Kejaksaan Negeri Ende tulis Merdian, menemukan fakta bahwa anggaran senilai Rp.49,8 miliar yang semestinya dibayarkan kepada para rekanan atas proyek fisik dan non-fisik tahun anggaran 2024 yang telah rampung dengan realisasi 100 persen itu, justru dialihkan untuk membayar item kegiatan lainnya seperti gaji DPRD Ende, gaji PPPK, belanja rutin, dan alokasi dana desa yang seharusnya menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pemeriksaan awal oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Ende Fransisco Versailes Siga, mengakui bahwa rincian alokasi dana yang dialihkan, yaitu :
● Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten Ende untuk periode Mei hingga Desember 2024 sebesar Rp.8.613.021.295,-;
● Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 dari Juni hingga Agustus 2024 sebesar Rp.7.873.257.641,-;
● Belanja rutin Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD (Setwan) sebesar Rp.17.709.803.070,-;
● Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun 2024 sebesar Rp.10.968.001.842,-;
BPKAD Kabupaten Ende selaku SKPKD yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah, dengan beberapa kewenangannya sebagaimana tertera dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2O19 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah kewenangan
yang bersumber dari pelimpahan berupa Mandat dari PJ. Bupati Ende, Agustinus Gadja Ngasu.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.













