Ende, Redaksi 76. Com,- Tim pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Ende ternyata harus mengutang air pada perusahaan air tangki swasta di Kota Ende saat terjadi kebakaran dan kegiatan lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Pol PP, Eman Tadji kepada wakil bupati Ende, Dominikus Minggu Mere saat kegiatan Bimtek dan Pembaretan anggota baru di halaman kantor Satpol PP, Rabu (5/11/2025).
Eman mengatakan kondisi ini sering terjadi karena keterbatasan anggaran sehingga saat terjadi kebakaran dan Damkar harus mengutang kepada pihak ketiga.
“Damkar memiliki kendaraan namun tidak ada anggaran, jika sewaktu waktu terjadi peristiwa kebakaran dan ada kegiatan yang harus kami dukung maka harus utang. Kami biasa utang di Sempati Air,” katanya.
Eman juga mengatakan untuk operasional sehari- sehari Satpol PP Ende juga sering mengalami kekurangan bahan bakar karena anggaran yang diberikan tidak cukup. Ia dan para para Kabid kadang patungan untuk isi bahan bakar.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.













