Kejaksaan Negri Ende Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengalihan Anggaran DAK Dan DAU Sebesar RP49,8 

Avatar photo
Berita76.Com
Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Ende. Istimewa

Redaksi76.com Kejaksaan Negeri Ende melalui Tim Jaksa Penyelidik Pidana Khusus secara resmi mengumumkan hasil penyelidikan awal atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan pengelolaan serta pengalihan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant (SG) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 27 Maret 2025.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sepanjang Oktober hingga Desember 2024, sebanyak 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/OPD) telah mengajukan permohonan pencairan pembayaran atas pekerjaan fisik dan non-fisik yang telah direalisasikan 100%.

Nilai total pengajuan tersebut mencapai Rp49.854.571.984 (empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).

Adapun sumber pendanaan berasal dari DAK, DAU reguler, dan DAU Spesifik Grant yang telah ditransfer secara resmi oleh Pemerintah Pusat ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Ende.

Namun demikian, permohonan pembayaran dari masing-masing OPD tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa dana yang semestinya digunakan untuk membayar hasil pekerjaan tersebut telah dialihkan oleh BPKAD untuk membiayai kegiatan lain yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain:

1. Pembayaran gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Ende untuk periode Mei–Desember 2024 sebesar Rp8.613.021.295.

2. Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 untuk periode Juni–Agustus 2024 sebesar Rp7.873.257.641.

3. Belanja rutin Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ende sebesar Rp17.709.803.070.

4. Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun 2024 sebesar Rp10.968.001.842.

Baca Juga :  Pemkab Ende Gelar Bimtek Pemenuhan Hak Sipil Anak dan Forum Konsultasi Pelayanan Publik Bidang Dukcapil 2025

Pihak BPKAD berdalih bahwa keterlambatan pencairan disebabkan oleh keterlambatan pengajuan permohonan pembayaran oleh OPD. Namun, fakta menunjukkan bahwa seluruh permohonan telah diajukan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2024.

Khusus untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, alasan ketidakterpenuhan dokumen persyaratan seperti rekomendasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) juga dianggap tidak berdasar, mengingat rekomendasi tersebut baru dikeluarkan pasca permohonan diajukan, dan bahkan mencatut nama-nama instansi seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Kodim, dan DPRD yang tidak pernah memberikan rekomendasi resmi.

Menindaklanjuti temuan ini, Kejaksaan Negeri Ende akan melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil dan meminta keterangan dari para ahli di bidang Keuangan Negara dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna memperdalam analisis hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang telah terjadi.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini guna memastikan integritas tata kelola keuangan daerah serta memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang dirugikan, khususnya para rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Ende.

Penulis: Arnold Dewa