Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Seravina Nggebu Cornelis mengatakan, adanya fakta penting dari keterangan para saksi Yosepfina Satrisna, Yasinta Bunga, dan Offida Wada.
Saksi Yasinta Bunga, yang merupakan kasir dalam keterangannya, menyatakan bahwa uang penerimaan rumah sakit biasanya diserahkan kepada bendahara penerima (terdakwa) untuk kemudian disetorkan ke bank. Namun, penyetoran hanya bisa dilakukan apabila nota belanja sesuai.
Yasinta juga menjelaskan, para saksi secara tegas mengakui bahwa mereka pernah meminjam uang RSUD Ende dengan sepengetahuan Direktur dan Kepala Keuangan. Bahkan, praktik peminjaman tersebut disebut telah menjadi kebiasaan dan terjadi pembiaran dalam sistem pengelolaan keuangan rumah sakit.
“Para saksi juga menyatakan bertanggung jawab kepada Kepala Keuangan dan secara struktural kepada Bendahara Penerima. Ini menunjukkan persoalan bukan tindakan pribadi terdakwa,” ujar Seravina.
Ia menilai, pasal-pasal yang didakwakan JPU kepada terdakwa, yakni Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor serta dugaan penggelapan, tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa tidak pernah mengambil atau menggelapkan uang negara maupun uang rumah sakit,” tambahnya.
Ia menjelaskan, fakta lain yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak memiliki aset berharga, tidak ada barang sitaan, rumah yang ditempati merupakan milik orang tua mertua, dan kendaraan yang digunakan milik suaminya.
Saksi Yasinta juga mengungkap bahwa dalam praktik pengelolaan keuangan, pengambilan uang rumah sakit kerap dilakukan melalui kasir, bukan melalui bendahara pengeluaran sebagaimana prosedur yang seharusnya.
“Hal tersebut dinilai menunjukkan adanya ketidaksesuaian sistem dan tata kelola keuangan RSUD Ende,” katanyam
Untuk diketahui, sidang akan kembali dilanjutkan pada 8 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan 7 saksi lanjutan, yakni Direktur RSUD Ende, mantan Direktur, Kepala Tata Usaha, Kasubag Keuangan, Bendahara Pengeluaran, mantan Kepala Dinas Kesehatan, serta satu saksi lainnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama, didampingi Hakim Anggota Mike Priyantini, dan Supraptiningsih.
Terdakwa Fineke Monteiro hadir didampingi tim penasihat hukum yang diketuai Luis Balun bersama Seravina Nggebu Cornelis, dan Muhamad Haiban. Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,9 milliar rupiah.(tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














