“Sejarah ini sudah dibaca dari generasi ke generasi,sehingga sejarah Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege tidak boleh dijadikan alat narasi sepihak, harus
obyektif, berimbang dan faktual, kita ingin sejarah yang sebenarnya agar generasi yang akan datang mengambil pelajaran dengan benarbaik itu pengalaman pahit maupun yang baik “jelasnya.
Seperti yang perna diberitakan media ini sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Manulondo Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Paternus Baghi mengakui, dirinyalah yang mengarahkan tim utusan Pemprov NTT (yang terdiri dari Herman Yosef Wadhi Cs, red) beberapa pekan lalu ke kediaman Tadeus Ngga selaku Kopokasa, seusai tim tersebut melakukan survei di Kajukanga Nuanelu, lokasi dimana akan dibangun situs perfilman Ria Rago.
Hal itu disampaikan Kades Manulondo, Paternus Baghi melalui pesan WhatssApp/WA kepada anggota tim media ini pada Selasa (22.07/2025).
“Sy (saya) kemarin menyampekan (menyampaikan) ktmu (ketemu) om Deus karena sebagai Kopokasa yg (yang) diakui oleh Mosalaki sekarang…Bukan keluarga keturunan Ria Ragho,“ tulis Paternus.
Kades Peternus menegaskan, dirinya bukan orang asing (dari Afrika, red) yang tidak tahu menahu soal film Ria Ragho dan keturunannya. Ia bahkan mengaku selaku Kades, dirinya pernah memfasilitasi seorang Pastor untuk bertemu keluarga yang akan membuat ulang (reborn) film tersebut, sehingga tidak mungkin dirinya melupakan keturunan Ria Rago.
Soal film Ria Ragho itu, Kades Peternus berjanji akan bertemu keluarga, yang merupakan keturunan langsung Ria Ragho. “Soal tugu film itu pasti akan ktmu (ketemu) keluarga yg (yang) sebagai keturunan langsung,“ tegas kades Petarnus. (tim).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















