“Kawasan taman kota Ende ini nantinya tidak hanya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH), tetapi juga sebagai pusat ekonomi yang menghasilkan pendapatan langsung maupun tidak langsung.” tandas Mustaqim.
Mustaqim menguraikan, kawasan taman kota ini juga akan menyediakan area khusus yang tertata bagi pedagang kecil dengan sistem sewa atau bagi hasil yang teratur, dan area parkir kendaraan pengunjung secara digital untuk mencegah kebocoran PAD.

” Nanti ada biaya menyewakan gazebo, panggung pertunjukan (amphitheater), lapangan olahraga, atau arena permainan anak untuk acara pribadi maupun komersial, memanfaatkan titik-titik strategis di sekitar taman kota untuk pemasangan iklan atau papan reklame” tandasnya.
Penataan ini dilakukan karena Bupati Yosef memahami bahwa saat ini kondisi keuangan daerah yang kurang baik hingga tahun anggaran 2030 yang akan datang. Sadar akan kondisi itu, pemerintah bersama DPRD memutuskan untuk segera melaksanakan kegiatan – kegiatan produktif yang mampu menghasilkan PAD guna menopang keuangan daerah, sehingga anggaran penataan kawasan taman kota itu dialokasikan melalui Peraturan Daerah (Perda ) APBD tahun 2026.

” Kita berharap dengan meningkatnya PAD, pemerintah dapat membangun infrastruktur lebih banyak.”tandasnya mengharapkan.
Untuk itu Kadis Mustaqim kembali berharap kepada semua komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung program kerja agar apa yang menjadi cita-cita kesejaheraan rakyat dapat terwujud sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. (tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













