Surabaya, Berita.76.com,-
Komisi Pemilihan Umum (KPU, red,-) tidak memiliki wewenang mencoret atau membatalkan VK salah satu calon anggota legislatif kabupaten Ende yang diusung oleh partai Buruh dengan alasan VK berstatus terangka dugaan korupsi pengadaan kendaraan ambulance di Dinas Kesehatan kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 lalu.
Permintaan tersebut disampaikan Marianus Gaharpung Dosen Fakultas Hukum universitas Surabaya melalui rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Jumad (3/11/2023.
Marianus berpandangan tersangka VK belum kehilangan hak politik / dicabut hak politiknya untuk maju bertarung menjadi salah satu caleg karena belum memiliki kekuatan hukum tetap /inkrah dari Pengadilan Negeri setempat.
” Apa dasar hukum jika KPU membatalkan VK sebagai Caleg dari partai Buruh, apa sudah ada keputusan dari Pengadilan yang menyatakan VK terbukti korupsi dan kemudian hak Politiknya dicabut ?”paparnya.
Menurut Marianus, KPU dan semua pihak harus memahami bahwa ada asas hukum presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah) yang menginginkan agar se- tiap orang yang menjalani proses perkara (pidana, red,- ) tetap dianggap sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers kata Marianus, telah menegaskan bahwa para tersangka kasus pidana umum atau korupsi masih berhak menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 meskipun sudah berstatus tersangka.
” Hasyim mengatakan KPU baru bisa mengambil langkah jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu merujuk pada aturan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Artinya VK selama menjalani proses peradilan pidana dugaan tindak pidana korupsi dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak ” tandasnya.
Proses penetapan lanjut dia bisa dibatalkan jika tersangka VK mengajukan pengunduran diri dari pencalonannya untuk lebih konsentrasi menghadapi perkara atau partai Buruh tidak mengakomodir dengan berbagai pertimbangan Politiknya, namun sepanjang VK tidak mengambil sikap mengundurkan dari pencalegkan dan didukung oleh partai pengusung, maka KPU kata Marianus tidak memiliki hak mencoret VK.
” Jika tidak ingin VK menggugat KPU dengan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtoverheids daad) di Pengadilan TUN Kupang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2019″ paparnya
Marianus mengajak semua pihak agar berpikir waras dan KPU tidak membuat keputusan yang nyeleneh. KPU himbunya haruslah menjadi “wasit” pemilu 2024 yang independent fair serta adil.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.