Redaksi76.com – Proses autopsi terhadap jenazah Paulus Pende alias Adi (38), korban meninggal dunia akibat dugaan tindak penganiayaan oleh oknum anggota Polres Ende Bripda Oscar Poldemus Amtiran, telah selesai dilaksanakan pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 12.40 Wita.
Autopsi berlangsung di rumah duka, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, dan dipimpin langsung oleh Tim Dokter Forensik Biddokes Polda NTT di bawah pimpinan dr. Edwin Tambunan, Sp.F. Proses ini dimulai pukul 10.15 Wita dan bertujuan memperoleh bukti medis guna memastikan penyebab pasti kematian korban yang diketahui merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara.
Wakapolres Ende Kompol Ahmad, S.H., bersama sejumlah Pejabat Utama Polres Ende, turut hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan ungkapan belasungkawa kepada pihak keluarga korban.
Sebelum pelaksanaan autopsi, tim dokter forensik memberikan penjelasan menyeluruh mengenai maksud, tujuan, dan tahapan prosedur kepada pihak keluarga serta aparat yang hadir.
Langkah ini menjadi bagian krusial dari upaya penegakan hukum guna mengungkap kebenaran di balik insiden tragis yang menewaskan Paulus Pende pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Ende, AKP I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaksanaan autopsi ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang sedang berjalan.
“Autopsi ini sangat penting untuk memperkuat proses penyidikan agar perkara menjadi jelas. Hasil pemeriksaan nantinya akan dikeluarkan oleh Biddokes Polda NTT dan menjadi bahan koordinasi kami untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa hasil autopsi bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan bagi keperluan penyidikan.
“Hasil visum saja tidak cukup untuk memberikan gambaran menyeluruh. Karena itu, autopsi dilakukan agar perkara ini terang benderang. Namun hasil autopsi tidak bisa kami sampaikan secara terbuka kepada pihak keluarga, karena merupakan dokumen resmi penyidikan,” tambahnya.
Proses autopsi berlangsung selama hampir dua jam, meliputi pemeriksaan luar, tindakan bedah forensik, hingga penyusunan resume autopsi.
Usai seluruh rangkaian pemeriksaan selesai pada pukul 12.15 Wita, jenazah diserahkan kembali kepada keluarga untuk prosesi Ibadah Sabda.
Suasana rumah duka tampak haru dipenuhi tangis keluarga dan kerabat yang berharap agar keadilan ditegakkan secara transparan dan profesional.
Selama proses berlangsung, situasi keamanan di lokasi dijaga ketat oleh personel Polres Ende bersama jajaran pimpinan, termasuk Wakapolres Kompol Ahmad, Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasi Propam.
Kehadiran jajaran kepolisian di lokasi menunjukkan komitmen institusi Polri dalam menangani kasus ini secara serius dan terbuka, mengingat keterlibatan oknum anggota kepolisian yang mencoreng citra lembaga.
Diketahui, terduga pelaku Bripda Oscar Poldemus Amtiran telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda NTT.
Sementara itu, hasil autopsi yang dilakukan oleh dr. Edwin Tambunan, Sp.F., akan menjadi bukti kunci dalam menentukan pasal yang akan disangkakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip transparansi dan keadilan.
Setelah kegiatan berakhir, jajaran Polres Ende tetap berada di rumah duka hingga pukul 12.40 Wita guna memastikan situasi tetap kondusif, aman, dan penuh penghormatan bagi keluarga almarhum.
Sumber: Humas Polres Ende
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.












