Redaksi76.com – Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 43 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ende pada Selasa, 15 Juli 2025, sebagai manifestasi nyata dari penegakan hukum yang berkeadilan dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah inkrah sepanjang periode Juli 2024 hingga Juli 2025.
“Kejaksaan Negeri Ende melaksanakan kewenangan eksekutorial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Pasal 30 ayat (1) huruf b dengan jelas memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melaksanakan putusan hakim dalam perkara pidana, termasuk pemusnahan barang bukti,” ujar Zulfahmi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaksanaan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan dasar hukum bagi tindakan pemusnahan sebagai bentuk akhir dari proses penegakan hukum pidana.
Adapun 43 perkara yang ditangani mencakup enam kategori tindak pidana, yakni kejahatan seksual (pencabulan dan persetubuhan), perdagangan kosmetik ilegal, narkotika, penganiayaan dan pembunuhan, tindak pidana kelautan dan perikanan, serta pidana umum lainnya.
“Dari total tersebut, perkara kejahatan seksual mendominasi dengan 24 kasus. Sementara itu, satu perkara berkaitan dengan peredaran kosmetik ilegal, tiga perkara narkotika dengan barang bukti berupa ganja seberat 15.995 gram, delapan perkara penganiayaan dan pembunuhan, tiga perkara di bidang kelautan dan perikanan, serta empat perkara lainnya termasuk dalam kategori pidana umum,” papar Zulfahmi.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 118 potong pakaian, 12 bilah senjata tajam, 66 jenis kosmetik ilegal, serta ganja dengan total berat 15.995 gram. Metode pemusnahan dilakukan sesuai dengan karakteristik barang, yakni dengan cara dibakar, diblender, dipotong, serta direndam di dalam air, khusus untuk bahan peledak seperti bom ikan.
Zulfahmi menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti konkret kehadiran negara dalam memastikan hukum ditegakkan secara menyeluruh.
“Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusional untuk menjamin bahwa setiap putusan pengadilan dijalankan secara tuntas, sekaligus langkah preventif untuk mencegah barang bukti digunakan kembali secara ilegal dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar pemusnahan ini menjadi simbol kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, serta mendorong terciptanya sistem hukum yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan dengan tegas namun tetap berkeadilan,” pungkasnya.
Penulis : Arnold Dewa
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.












