Dana Alokasi Khusus (DAK): Terpangkas Rp 18,30 triliun dari total Rp 36,95 triliun.
Dana Desa: Dikurangi Rp 2 triliun dari total Rp 71 triliun menjadi Rp 69 triliun.
Margaretha menjelaskan, bahwa penghapusan DAK tersebut merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
Penghapusan DAK infrastruktur, lanjutnya, merupakan dampak langsung dari penerapan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
Instruksi ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 29/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang Rincian Alokasi Transfer Daerah (TKD) Kabupaten/Kota Tahun 2024 dalam rangka efisiensi anggaran.
Saat ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sikka masih melakukan evaluasi terhadap penghapusan anggaran di sektor lainnya, dengan tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut. Yang pasti, efisiensi anggaran sudah berjalan dan harus disikapi dengan bijak,” pungkas Margaretha.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mencari solusi alternatif guna menjaga stabilitas pembangunan dan perekonomian masyarakat di Kabupaten Sikka.(tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













