Maumere, Redaksi 76.COM – Pemerintah Pusat (Pempus, red,- ) resmi menghapus transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur Kabupaten Sikka tahun anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 21 miliar. Efek dominonya yaitu tidak akan ada proyek infrastruktur yang dibiayai dari anggaran pemerintah, yang berdampak pada sektor usaha dan kesejahteraan masyarakat.
Demikian disampaikan Pejabat (Pj) Sekda Kabupaten Sikka, Margaretha Moveldes Da Maga Bapa kepada media pada Kamis, 06 Februari 2025.
“Dana yang dihapus oleh pemerintah pusat mencapai Rp 21 miliar, yang semula diperuntukkan bagi proyek pembangunan jalan, jembatan, dan irigasi. Dampaknya bukan hanya dirasakan pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat secara luas. Perputaran uang akan berkurang, yang berimbas pada target-target pendapatan daerah,” jelasnya.
Menurut Margaretha, penghapusan dana DAK juga akan turut berdampak langsung pada daya beli masyarakat, karena sebagian besar peredaran uang di Kabupaten Sikka bersumber dari pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hotel, restoran, dan sektor jasa lainnya juga akan terdampak, yang pada akhirnya mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD),” tambahnya.
Dikutib dari laman Kementrian Keuangan RI, pemangkasan anggaran ini mencakup beberapa sektor, antara lain:
Dana Bagi Hasil (DBH): Dipangkas dari Rp 27,8 triliun menjadi Rp 13,90 triliun.
Dana Alokasi Umum (DAU): Berkurang Rp 15,6 triliun dari alokasi awal Rp 446,63 triliun.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.