Alokasi DAK TA 2025 Sebesar Rp 21 Milyar Untuk Kabupaten Sikka Resmi Di Hapus

Avatar photo
Berita76.Com

Maumere, Redaksi 76.COM – Pemerintah Pusat (Pempus, red,- ) resmi menghapus transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur Kabupaten Sikka tahun anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 21 miliar. Efek dominonya yaitu tidak akan ada proyek infrastruktur yang dibiayai dari anggaran pemerintah, yang berdampak pada sektor usaha dan kesejahteraan masyarakat.

Demikian disampaikan Pejabat (Pj) Sekda Kabupaten Sikka, Margaretha Moveldes Da Maga Bapa kepada media pada Kamis, 06 Februari 2025.

Dana yang dihapus oleh pemerintah pusat mencapai Rp 21 miliar, yang semula diperuntukkan bagi proyek pembangunan jalan, jembatan, dan irigasi. Dampaknya bukan hanya dirasakan pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat secara luas. Perputaran uang akan berkurang, yang berimbas pada target-target pendapatan daerah,” jelasnya.

Menurut Margaretha, penghapusan dana DAK juga akan turut berdampak langsung pada daya beli masyarakat, karena sebagian besar peredaran uang di Kabupaten Sikka bersumber dari pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hotel, restoran, dan sektor jasa lainnya juga akan terdampak, yang pada akhirnya mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD),” tambahnya.

Dikutib dari laman Kementrian Keuangan RI, pemangkasan anggaran ini mencakup beberapa sektor, antara lain:

Dana Bagi Hasil (DBH): Dipangkas dari Rp 27,8 triliun menjadi Rp 13,90 triliun.

Dana Alokasi Umum (DAU): Berkurang Rp 15,6 triliun dari alokasi awal Rp 446,63 triliun.

Baca Juga :  Terkait Kasus Dugaan Kehilangan Uang Sebesar 3 Miliar Di RSUD Ende, Polisi Telah Mengantongi Alat Bukti Yang Cukup