Redaksi76.com || Ende – Advokat muda asal Kabupaten Ende yang berkarir di Ibu Kota Jakarta, Yudas Tadeus Guta,S.H. menilai pihak Beacukai Labuan Bajo gagal memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Munculnya penilaian tersebut karena berbagai jenis rokok yang diduga ilegal tersebut masih saja beredar bebas di Kota Ende bahkan daerah pelosok, sementara persoalan ini sudah dikeluhkan masyarakat sejak beberapa tahun belakangan ini.
“Dugaan kita ini bukti kelemahan dan kegagalan pihak Beacukai dalam menjalankan tugas yang diamanatkan oleh negara”,tegasnya
Oleh karena itu, pemerintah pusat segera mengevaluasi kinerja kerja pihak Beacukai Labuan Bajo.
“Kita minta pemerintah pusat evaluasi kinerja kerja pihak Beacukai Labuan Bajo. Bila perlu copot pimpinannya karena bealiau gagal dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan di instansi tersebut”,jelasnya
Pria yang sedang melanjutkan studi magister hukumnya di Universitas Pamulang Tangerang – Selatan itu juga berharap Aparat Kepolisian Polres Ende bisa menyikapi persoalan yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Ini perbuatan melawa hukum dan merugikan negara. Oleh karena itu kita minta APH Polres Ende segera menangkap pengedar rokok ilegal di Ende”,pintanya
Adapun sejumlah merek rokok ilegal yang beredar bebas Di Kabupaten Ende antara lain, Arrow, Saga Bold, Trek, Bosini, Retro, Sniper, MD Bold, Kretek 129, King Garet, Slava, dan masih banyak lainnya.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.