Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Meridian Dado Minta Bupati Yosef Badeoda Tetapkan Status Masyarakat Hukum Adat Di Tanah Potu Panggo Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege Sesuai Perbub Ende Nomor : 7 Tahun 2025

Avatar photo

Jakarta, Redaksi 76. Com,- Bupati Ende, Yosef Badeoda diminta menetapkan status Laurensius Lau sebagai Du’a Ria Nua di atas tanah Potu Panggo Ulu Kolo Ndaru Eko Pu’u Wege berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda) Ende Nomor : 2 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor : 7 tahun 2025 tentang tata cara Indetifikasi, Verifikasi dan Validasi pembinanan dan pengawasan penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Permintaan tersebut disampaikan Meridian Dado, S.H, selaku  Kuasa Hukum Laurensius Lau melalui rilis yang diterima media ini pada Sabtu (20/9/2025) lalu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!
Meridian Dado Saat Menyerahkan Surat Permohonan Kepada Bupati Ende diterima langsung oleh Kabag Umum

Dalam rilis itu, Meridian menegaskan,pada tanggal (16/9/2025)  selaku kuasa hukum Laurensius, pihaknya telah mengajukan surat permohonan dan sejumlah bukti kepada Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH agar segera melakukan Identifikasi, Verifikasi, Validasi dan Penetapan demi pengakuan serta perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat pada Wilayah Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege yang terletak di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo – Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, dengan memposisikan Kliennya Laurensius Lau selaku Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata.

Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT/ Advokat Peradi ini, landasan hukum pihaknya mengajukan permohonan kepada Bupati Ende, Yosef Badeoda, adalah Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagari ) Nomor : 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang menyatakan : “Gubernur dan bupati/walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat”.

Selanjutnya kata Meridian, Pasal 3 ayat (1) Permendagri Nomor : 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, berbunyi : “Dalam melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, bupati/walikota membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat kabupaten/kota”.

Baca Juga :  Lagi, Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi Di Kabupaten Ende

Lalu Pasal 4 Permendagri Nomor : 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menegaskan : “Pengakuan dan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan :
a. identifikasi Masyarakat Hukum Adat;
b. verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat; dan
c. penetapan Masyarakat Hukum Adat”.

Kata Meridian, guna memberikan pengakuan, perlindungan dan penghormatan terhadap kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya yang ada di Kabupaten Ende, telah diterbitkan Perda Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Penyeleggaraan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Ende, kemudin Bupati Yosef Badeoda menerbitkan Perbub Nomor : 7 Tahun 2025 Tentang Tata Cara  Identifikasi, Verifikasi, Validasi, Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kabag Umum Membuat Tanda Terima surat Permohonan Kepada Bupati Ende

” Ini membuktikan bahwa Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH sangat peduli terhadap pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat ” tandasnya.

Menurut Meridian Dado, kliennya Laurensius Lau adalah merupakan generasi ke-8 dari Leluhur – Mamo Wero, yang berkedudukan selaku Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata dengan hak-hak yang melekat padanya secara adat Lio dalam Wilayah Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege seluas ± 4 Hektare, yang terletak di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo – Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, yang kesemuanya diperoleh atas dasar penyerahan pada zaman dahulu kala dari Mosalaki Ria Bewa Sa’o Mewu yang bernama Mamo Kebhi kepada Mamo Wero (Disaksikan oleh Mosalaki Sa’o Mewu yaitu Mamo Dato Reku, Mosalaki Sa’o Bhula dan Mosalaki Sa’o Laki), dengan batas-batas wilayahnya yaitu :
– Sebelah Timur : Dengan Kali Ae Rende;
– Sebelah Barat : Dengan Kali Ae Lengi;
– Sebelah Utara : Dengan Tanah Kebun Ismail Ibrahim;
– Sebelah Selatan : Dengan Tanah Kebun Yanto Manggo dan Abu Bakar Sidik.

Baca Juga :  Hangatnya Penyambutan Adat Iringi Langkah Pertama Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko

Selain Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege seluas ± 4 Hektare tersebut, Nenek Moyang Klien kami yaitu Leluhur – Mamo Wero juga memperoleh 3 bidang tanah adat lainnya di Puu Kepo dan Lele Ria, Manulondo yang dikhususkan untuk berkebun sebagai bekal hidupnya, yaitu Tana Podo Lombo dari Mosalaki Sa’o Mewu, Wolo Nggola dari Mosalaki Sa’o Laki dan Tera Ilu dari Mosalaki Sa’o Bhula. Dan sebagai kompensasi dari penyerahan tanah-tanah adat itu, maka Leluhur – Mamo Wero secara turun temurun berkelanjutan sampai kepada Kliennya, Laurensius Lau wajib melaksanakan dan selalu mematuhi Ritual Adat kepada pihak Mosalaki yang berkedudukan di Nuakota itu, yaitu Ritual Adat Kuwu Mewu Kanga Kora dan Kodhoko Ragapana.

Sejak zamannya Leluhur – Mamo Wero turun kepada Reku lalu turun kepada Babo, turun kepada Dao, kepada Ragho, kepada Bhango, kemudian kepada Herman Wowa dan kini kepada Klien kami Laurensius Lau dengan segenap keturunannya, serta orang-orang lainnya (± 70 Rumah) yang diberi izin menetap atau membangun rumah oleh Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata dalam wilayah adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege tersebut, kesemuanya hidup secara harmonis sesuai hukum adatnya, terikat pada asal usul leluhur, dan memegang teguh sistem nilai yang berlaku;

Namun kata Meridian, keharmonisan hidup dalam Wilayah Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege mulai terganggu pada bulan Oktober 2021 akibat ulah Thadeus Ngga’a (Pendatang dari Sa’o Embu Ndosi, Kampung Radaara – Ndona), yang secara tanpa hak dan tanpa mekanisme yang sah mengambil alih kedudukan Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata dengan hak-hak yang melekat padanya secara adat Lio di atas Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege dari tangan Klien kami Laurensius Lau, padahal Laurensius Lau memperoleh kedudukan tersebut secara turun temurun hasil penyerahan atau pengangkatan secara sah dari Mosalaki Ria Bewa Sa’o Mewu.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung