Redaksi 76. Com || Ende – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kejadian perbuatan asusi kali ini terjadi di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT, red,-).
Pria berinisial ARB (17) diduga sebagai pelaku yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban berinisial AP yang berusia 5 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Maurole, Iptu Syaiban yang dikonfirmasi tim media ini pada Jumat,( 10/1/2025).
Pihak korban menurut Iptu Syaiban, telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Polsek Maurole dengan nomor laporan Polisi (LP, red,-) No.Pol : LP/B/02/I/2025/Spkt/Sek.Maurole/Res.Ende/Polda NTT, tanggal 09 Januari 2025.
“Pelapornya adalah ibu kandung korban, yaitu ibu Fitran Iskandar umur 41 tahun, pada hari Kamis, 09 Januari 2025, pukul 14:30 waktu setempat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













