Redaksi 76. Com || Ende – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kejadian perbuatan asusi kali ini terjadi di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT, red,-).
Pria berinisial ARB (17) diduga sebagai pelaku yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban berinisial AP yang berusia 5 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Maurole, Iptu Syaiban yang dikonfirmasi tim media ini pada Jumat,( 10/1/2025).
Pihak korban menurut Iptu Syaiban, telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Polsek Maurole dengan nomor laporan Polisi (LP, red,-) No.Pol : LP/B/02/I/2025/Spkt/Sek.Maurole/Res.Ende/Polda NTT, tanggal 09 Januari 2025.
“Pelapornya adalah ibu kandung korban, yaitu ibu Fitran Iskandar umur 41 tahun, pada hari Kamis, 09 Januari 2025, pukul 14:30 waktu setempat.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.