Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Staf CV. Anugerah Perkasa Dilaporkan ke Polres Ende Terkait Dugaan Penadahan Penggelapan Mobil Hadiah BRI

Avatar photo

ENDE, Redaksi 76.com,– – Marthen Ludji Haba, salah satu staf CV. Anugerah Perkasa, distributor semen Tonasa di Kabupaten Ende, resmi dilaporkan ke Polres Ende oleh Abdul Haris Abu Bakar atas dugaan penadahan penggelapan barang, berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga hasil undian dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Seperti disaksikan awak tim media ini, Abdul Haris abu Bakar datang melaporkan Marthen Ludji Haba di Polres Ende pada Kamis, 26 Juni 2025 (Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/117/IV/2025/Res.Ende), didampingi Kuasa Hukumnya yakni Meridian Dado, S.H.

Keduanya tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ende pada sekitar pukul 14.05 WITA dan langsung melaporkan kasus tersebut bersama sejumlah barang bukti yang di bawa.

Setelah laporan itu, keduanya diarahkan ke bagian Satreskrim Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan. Dan proses pemeriksaan berlangsung selama hampir empat jam hingga sekitar pukul 19.25 WITA.

Meridian Dewanta Dado, S.H

Meridian Dewanta Dado, S.H selaku Kuasa Hukum pelapor seusai laporan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Ende, AKBP I Gede Joni Mahardika, atas respons cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan.

“Klien saya telah memberikan keterangan lengkap dan menyerahkan barang bukti. Kami kini menunggu proses hukum selanjutnya dari penyidik,” kata Meridian.

Meridian menegaskan, mobil yang dipersoalkan bukan milik almarhum Vincensius Bata Budo, juga bukan milik Marthen Ludji Haba, melainkan milik sah kliennya yang dimenangkan lewat undian SIMPEDES BRI Unit Potulando pada 13 Agustus 2021. Mobil itu sempat dititipkan karena akses jalan ke rumah Abdul Haris tidak memadai.

Baca Juga :  Marthen Ludji Haba Didesak Kembalikan Mobil Suzuki ERTIGA Milik Abdul Haris, Jangan Main Akal

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung