Hanya Orang Dungu Yang Mengartikan Kegiatan Musrenbang Diatas Kapal Itu Adalah Gratifikasi

Avatar photo
Berita76.Com

Ende, Berita.76.com,–
Polemik seputar kegiatan Musrenbang tingkat kabupaten Ende tahun 2023 lalu, yang dilakukan diatas kapal Ro-Ro KM Dharma Rucita VIII adalah gratifikasi akhirnya berbuntut panjang.

Belajar dari mana kalau kegiatan Musrenbang diatas kapal itu adalah bentuk gratifikasi ?” papar Marianus Gaharpung.

Marianus Gaharpung secara pribadi tidak yakin jika pernyataan gratifikasi itu adalah pernyataan dari seorang Petrus Selestinus atau TPDI. Dirinya menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memakai nama TPDI dan nama Petrus Selestinus untuk menjatuhkan kredibilitas dan niat baik Bupati Djafar menjelang tahun politik 2024.

Sebagai orang hukum, Marianus berkeyakinan bahwa seorang Petrus Selestinus tidak mungkin mengeluarkan pendapat yang tidak dilengkapi dengan argumentasi hukumnya.

Menurut Marianus Gaharpung, pada tahun 2021 lalu, negara ini telah melakukan aransemen terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021. Dalam amandemen ini pula menurut Marianus, untuk pertama kalinya istilah gratifikasi dipergunakan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun menurut pratiksi hukum dan dosen FH di Ubaya Surabaya ini, ada beberapa kegiatan yang tidak masuk dalam kategori gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait dengan kedinasan antara lain, segala sesuatu yang diperoleh dari seminar,workshop, konferensi,pelatihan atau kegiatan lain sejenis didalam maupun luar negeri yang diperoleh dari panitia seminar, penyelenggara atau penyedia layanan transportasi dan penginapan dalam rangka keperluan berupa, seminar kedinasan yang berlaku umum, fasilitas penginapan yang berlaku umum, jamuan makan,fasilitas transportasi.

Jadi mungkin saja orang-orang yang mengklaim bahwa kegiatan Musrenbang itu bentuk gratifikasi bisa saja salah mendengar atau salah berpikir tetapi bisa juga gagal paham ” paparnya

Menurut Marianus,ada beberapa kriteria gratifikasi yang ada keterkaitan dengan pejabat tata usaha negara. Artinya yang bukan pejabat tata usaha negara menerima sesuatu tidak bisa dikategorikan sebagai gratifikasi karena pemberian itu bersifat cuma cuma atau hadiah.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini Akses Jalan Ruas Aegela - Batas Kota Ende Mulai Buka Tutup

Marianus menyayangkan jika ada pihak-pihak yang mengait-ngaitkan inisiatif baik bupati Ende, Djafar Ahmad adalah bentuk gratifikasi melanggar peraturan.

Menurut beliau,terobosan yang dilakukan Bupati Djafar itu patut didukung dan bukanlah gratifikasi karena pemakaian sebagian fasilitas kapal tersebut hanya untuk kegiatan Musrenbang Pemkab Ende sehingga hal itu masih dalam konteks patut atau wajar.

Ada beberapa karakteristik gratifikasi yang boleh diterima diantaranya bersifat umum yaitu dimana kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan.

Yang menjadi pertanyaan saat ini, apakah penggunaan fasilitas kapal PT. Dharma Lautan yang diberikan kepada pemkab dan masyarakat kabupaten Ende secara gratis/prodeo sudah memenuhi unsur gratifikasi atau belum ?” paparnya.

Menurut Marianus, pemberian fasilitas kapal itu tidak untuk kepentingan Bupati Djafar Ahmad dan wakil bupati, Erik Rede bersama keluarga ataupun untuk kerabatnya. Jika pemberian fasilitas Kapal itu untuk kepentingan pribadi maka orang ataupun media boleh saja mengatakan bahwa hal itu adalah gratifikasi karena dianggap tidak wajar atau tidak patut.namun jika pemberian itu justru untuk kepentingan masyarakat dan Pemkab Ende dalam rangkaian kegiatan musrenbang maka tidak ada unsur gratifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *