Ende, (Berita.76.com),– Warga Desa Sanggazozo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, NTT meminta Bupati Ende, Djafar Ahmad dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende untuk menutup aktivitas tambang ilegal galian C ilegal dan Aspal Mixing Plan (AMP) milik PT. Novita Karya Taga yang sejak lama berada di wilayah pemukiman desa tersebut.
Permintaan penutupan tersebut disampaikan beberapa warga Desa Sanggazozo yang bermukim di sekitar lokasi yang dipasang garis polisi tersebut. Salah satu warga yang sempat ditemui pada Selasa (13/6/2023) adalah Herman.
Herman ditemui tim media ini usai memantau lokasi tambang milik PT. Novita Karya Taga yang saat ini telah dipasang garis polisi (police line). Menurut Herman, warga masyarakat Desa Sanggazozo baru mengetahui jika keberadaan tambang galian C, stone cruiser dan satu unit AMP yang selama ini dioperasikan Jhon Ratutaga alias Baba Kun adalah liar dan tak berizin. Hal itu baru diketahui masyarakat setempat setelah penyidik Satreskrim Polres Ende memasang garis polisi di areal tambang, stone cruiser, dan alat-alat beratnya.
“Kami baru tahu jika selama ini seorang yang namanya Baba Kun melakukan kegiatan pengerukan dan pengambilan material (batu/pasir) di sepanjang kali di desa kami ini adalah liar atau tanpa ada izin. Artinya, sudah sekian tahun, perbuatan Baba Kun ini bisa kategori pencurian pak. Mengambil dan mengolah galian C tanpa ada izin,” paparnya.
Herman dan warga lain juga menegaskan permintaan penutupan itu karena selain tak berizin, juga karena dampak yang dialami warga dari aktivitas tambang itu dinilai merugikan warga dan merusak lingkungan.
“Pak mereka lihat sendiri dampak dari aktivitas tambang oleh PT. Novita Karya Taga. Permukaan air kali turun drastis. Hasil produksi komoditi pertanian seperti kelapa, Kakao dan komoditi lainnya menjadi anjlok,” ungkapnya.
Padahal sebelum ada aktivitas tambang, lanjut Herman, buah kelapa dan buah kakao di desanya besar-besar karena tanamannya subur.
“Lebih parah lagi ketika musim panas, maka debu dari aktivitas PT. Novita berterbangan dan menempel pada daun-daun kakao, daun kelapa dan tanaman perkebunan. Akibatnya tanaman komoditi kami menjadi kerdil, produksi turun, bahkan mati pak,” tandasnya geram.
Dampak debu itu juga kata Herman, dirasakan warga saat kendaraan truk jenis Hino dutro ukuran jumbo milik PT. Novita yang mengangkut material melintas dari dan menuju lokasi pekerjaan proyek, maka warga sepanjang ruas jalan mulai dari persimpangan Jembatan Nangapanda hingga lokasi tambang ilegal di Desa Sanggazozo itu harus menghirup debu.
“Kendaraan yang mengakut material itu ukuran jumbo pak. Jadi saat melintas debunya bukan main pak. Kami pernah melakukan protes ke PT. Novita Karya, setelah kami ribut/protes baru Baba Kun perintahkan sopirnya menyiram air di sepanjang ruas jalan itu dengan mobil tangki air pak,” ujarnya.
Warga Desa Sanggazozo juga meminta kepada lembaga DPRD Ende dan pihak terkait untuk mengawal dan menutup tambang galian C ilegal tersebut.
“Kami juga minta jaminan dari para anggota DPRD Ende dari daerah pemilihan Ende 4, dan para politisi putra/putri terbaik asal Kecamatan Nangapanda untuk sama-sama mengawal dan mendukung proses penegakan hukum yang sudah dilakukan Polres Ende saat ini,” tandasnya.
Sambil membetulkan posisi rokoknya, Herman mengeluhkan dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C oleh PT. Novita Karya Taga tak sebanding dengan manfaat yang dirasakan oleh warga Desa Sanggazozo. Antara lain terjadi perubahaan kerusakan lingkungan, pencemaran air, udara, serta abrasi yang tidak tertanggulangi.
PT. Novita Karya Taga Mengaku Telah Miliki Izin Tambang
Sementara itu seorang staf administrasi PT. Novita Karya Taga yang mengaku bernama Elvis Todja pada hari Rabu (14/6/2023) Pukul 18.30 Wita menghubungi tim media melalui pesan WhatsApp. Ia mempertanyakan Izin pengambilan gambar lokasi yang dipasang garis polisi. Elvis ingin memberikan klarifikasi di Kantor PT. Novita Karya Taga. Menurut Elvis, pihaknya memiliki izin tambang . Namun saat dihubungi tim media ini untuk klarifikasi sesuai waktu yang disepakati, Nomor HP Elvis tidak aktif.
Sementara itu, Direktur PT. Novita Karya Taga, Herlina Lede yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Sabtu (17/6/2023) Pukul 09.14 Wita sama sekali tidak merespon hingga berita ini ditayang. Padahal pesan WA tersebut telah dibacanya.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.