Opini Oleh:
Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya
Proses demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024, diduga paling buruk paling buruk di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan sama sekali tidak menunjukkan seorang negarawan sejati yang wajib berdiri di atas etika publik dan hukum.
Etika publik dalam hal ini adalah Konstitusi UUD NKRI serta berbagai peraturan ditabrak dengan berbagai argumentasi pembenaran demi mendukung paslon capres cawapres nomor urut 2.
Etika publik dalam diri seorang pejabat publik dalam menjalankan demokrasi melalui tutur kata dan perbuatannya diduga tidak ada lagi dalam diri presiden ke 7 ini.
Menjelang hari “H” 14 Februari 2024, tutur kata, Presiden Joko Widodo mencla mencle membuat kegaduhan warga tanah air. Misalnya, memberikan statemen dihadapan para penjabat gubernur, bupati dan walikota bahwa pejabat publik harus memegang prinsip netralitas tidak lama kemudian berselang tiga minggu hari pencoblosan pilres buat lagi pernyataan bahwa pejabat publik presiden wakil presiden termasuk menteri dan lain lain boleh berkampanye dan memihak kepada calon tertentu berdasarkan Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketika timbul reaksi publik luar biasa menentang pernyataan presiden ke 7 yang diduga asbun, diubah dengan strategi kampanye “terselubung” penggelontorkan dana bansos.
Pembagian bantuan langsung tunai kepada rakyat oleh presiden adalah sesuatu yang aneh menjelang pilpres. Publik sungguh menduga demi pemenangan paslon nomor 2. Bagi- bagi bansos di depan Istana Negara, tindakan yang merendahkan martabat dan kredibilitas Joko Widodo sebagai orang nomor 1 di republik ini. Sampai Wakil Presiden ke 10 Jusuf Kalla ngregetan, kritik terhadap mantan walikota Solo ini, adalah tindakan yang memalukan.
Sangat memalukan kemiskinan rakyat di pertontonkan kepada dunia. Ada juga mengatakan bagi- bagi bansos adalah kerja seorarang camat bukan presiden. Dugaan publik Joko Widodo sudah “abscuur” etika publik dalam berdemokrasi demi memenangkan anaknya Gibran Rakabuming Raka merebut kursi wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.