OPINI
Oleh : Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya
Kamis, tanggal 20 Juli 2023 lalu, para guru melakukan unjuk rasa menuntut hak atas uang sertifikasinya diduga dipotong tanpa hak oleh Hery Sales, Iswadi dan Irma di Dinas PKO Sikka.
Peristiwa hukum ini baru pertama kali terjadi di Pemerintah Kabupaten Sikka periode Kepemimpinan Fransiskus Roberto Diogo dan Romanus Woga sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Para guru harus meninggalkan tugas mengajar dan mendidik para siswa praktis jam pelajaran sekolah tidak utuh risikonya peserta didik jadi tumbalnya.
Dalam teori ilmu hukum dijelaskan pengambilan hak seseorang atau badan hukum privat oleh negara dan siapapun harus berdasarkan undangn-undang peraturan (Wet).
Misalnya hak negara mengambil sebagian kecil penghasikan orang atau badan hukum (perdata) wajib berdasarkan undang undang pajak atau peraturan lainnya jika tanpa aturan kategori melawan hukum dan sewenang- wenang oleh pejabat tata usaha negara.
Sunat Dana Guru Melawan Hukum
Pertanyaan kepada Hery Sales mantan kadis PKO, Iswadi programmer komputer dan Irma bendahara Dinas PKO, pemotongan dana sertifikasi para guru sampai sejumlah 600 juta lebih dasar hukumnya apa? Jika tidak ada alas hukum, maka tindakan pemotongan uang sertifikasi para guru ada dugaan tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang. Itu artinya perbuatannya memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 pasal 18 Undang UndangTindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP sehingga tidak ada alasan pembenar apalagi pemaaf bagi para pelaku pemotong dana sertifikasi guru lepas dari tanggungjawab hukum. Oleh karena itu, Hery Sales Iswadi dan Irma secara tanggungrenteng wajib memenuhi tanggungjawab hukum untuk mengembalikan dana Rp. 600 juta selama proses penyelidikan (non proyustisia), maka kasus akan berhenti jika tidak, maka tindakan pemotongan dana tersebut diduga memenuhi aspek
pertanggungjawaban pembuat (actus reus), sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan ( mens rea) serta terlihat adanya pertemuan pemikiran antar para pelaku (meeting of minds).
Tamparan Buat Bupati
Publik Sikka sangat menyesali sikap Bupati Sikka terhadap Hery Sales beberapa waktu lalu dimana atas kejadian pelecehan terhadap staf di Dinas PKO dan dugaan tindakan membiarkan bendahara Irma melakukan pemotongan dana sertifikasi guru sejumlah 600 juta lebih dengan tanpa dasar peraturan harusnya Bupati memberikan sanksi sesuai rekomendasi Tim Pemeriksa ternyata malah mengangkat Hery Sales dalam jabatan Kadis Lingkungan Hidup. Ini logika tata kelola administrasi pemerintahan yang amburadul. Tindakan ini dugaan kuat melanggar peraturan dan asas asas umum pemerintahan yang baik Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang Undang tentang ASN. Wajar publik Sikka menduga ada hubungan sangat istimewa Bupati Sikka dengan Hery Sales.
Sehingga unjuk rasa para guru ekspresi kekecewaan terhadap Bupati Sikka karena memberikan reward kepada Hery Sales dalam jabatan Kadis Lingkungan Hidup. Harusnya sebagai Kepala Daerah wajib panggil Hery Sales Iswadi dan Irma berikan statement dan sikap tegas bahwa anda bertiga dinonjobkan untuk konsentrasi selesaikan pemotongan hak para guru yang jelas- jelas melanggar hukum yang merugikan para guru. Sebagai Bupati tidak mau tahu anda bertiga wajib hukumnya kembalikan uang Rp. 600 juta lebih kepada para guru jika tidak, sebagai Bupati mendorong dan mendukung penuh proses hukum Polres dan Kejaksaan Negeri Sikka atas dugaan korupsi uang sertifikasi para guru.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.