Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bharada E “Pahlawan” Kejujuran Di Tengah Tercabik- Cabik Kepercayaan Publik Terhadap Aparat Penegak Hukum

Avatar photo

Atas dasar moralitas kejujuran ini, Bharada E diberi meterai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Negara LPSK. Adapun penghargaan terhadap moralitas kejujuran Bharada E yang dapat berupa: keringanan penjatuhan pidana, atau pembebasan bersyarat, pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain sesuai peraturan yang berlaku. Nyatanya semua ini tidak dari requisitoir penuntut umum (PU).

2. Penuntut Umum Ternyata corong UU

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Pu, Hakim, kuasa hukum terdakwa serta saksi (ahli) yang hadir dalam persidangan di PN Jakarta Selatan basic science sarjana hukum (SH). Itu artinya paham tujuan proses peradilan pidana (penyidikan, penuntutan dan putusan) demi terwujud kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan atau kegunaan hukum bagi korban, Negara dan rasa keadilan publik.

Ternyata dalam requisitoir PU 12 tahun terhadap Bharada E sangat tidak mencerminkan adanya keadilan dan kemanfaatan hukum justru sangat legalistik formal (corong UU). Eksistensi Kejaksaan mewaliki kepentingan korban, negara serta rasa keadilan publik, semuanya nihil belaka. PU merasa dengan tuntutan 12 tahun sudah benar, maksimal menghargai nilai moral kejujuran Bharada E. Pertanyaan kepada PU dan pejabat di Kejaksaan sekalian, bagaimana rasanya jika posisimu seperti Bharada E, menerima dan bersyukur atau sebaliknya?

3. Majelis hakim corong keadilan publik
Mata dan harapan publik jagat tanah air terarah kepada keberanian, kejujuran, moralitas dan suara hati majelis hakim pemutus mega kasus jalan Duren 3 ini.
Ratio legis dari “kepala putusan” yakni Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” bahwa hakim dalam memvonis perkara wajib berdasarkan norma hukum, fakta yang terungkap depan persidangan, requisitoir PU, pledoi kuasa hukum, replik PU, duplik kuasa hukum serta terakhir adalah hati nurani hakim. Dalam konteks ini, hakim mengambil sebagian “kewenangan” Allah di muka bumi untuk menghukum pelaku kejahatan paling singkat satu hari sampai maksimal hukuman mati. Semoga nilai moral pahlawan kejujuran seorang Bharada E mendapat apresiasi tertinggi melalui vonis Majelis Hakim.

Baca Juga :  LHP BPK RI : Pemutusan Sepihak Mitra BGS PT. SIM Tak Sesuai Aturan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung