Tersangka YD melakukan pencabulan tersebut dengan cara masuk ke dalam kamar tidur korban lalu mencabuli korban.
” Tersangka YD ini mencabuli korban saat ibu kandung korban sedang berada ke luar kota atau sedang tidak berada di rumah, sedangkan untuk motif tersangka adalah untuk memenuhi hawa nafsunya saja, adapun barang bukti yang diamankan berupa satu potong baju daster panjang warna coklat dan satu potong baju kaos lengan pendek warna hitam” tandasnya
Menurut Kasatreskrim, atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI N0. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)” dan di tambah 1/3 dari ancaman pidana pada ayat (1).
Sampai berita ini di turunkan Rabu 10 Mei 2023 tersangka YD alias Yasin ditahan di Polres Ende untuk Proses selanjutnya. (HumasPolresEnde)
CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.
Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













