Satrekrim Polres Ende berhasil Meringkus YD Pelaku Pencabulan  Dua Anak Tirinya

Avatar photo
Berita76.Com

Ende, (Berita.76.com),–
Kepolisian Resor Ende melalui Satreskrim akhirnya Berhasil meringkus dan menangkap YD alias Yasin warga kecamatan Maukaro kabupaten Ende yang di Duga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap dua orang anak tirinya sendiri masing-masing berinisial NNNI (16) dan NFU (12) pada Minggu (7/5/2023) Pukul 16.00 Wita.

Kapolres Ende, AKBP.Andre Librian, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Ende Yance Y Kadiaman,S.H menegaskan pada hari Sabtu, (6/5/2023) korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Polsek Maukaro dengan nomor polisi LP/B/02/V/2023/SPKT/SEK. MAUKARO/POLRES ENDE/POLDA NTT.

Setelah menerima laporan dan berkoordinasi dengan penyidik Reskrim Polres Ende, penyidik pun langsung melakukan penyelidikan dan dalam proses penyelidikan tersebut penyidik mendapatkan cukup bukti.

Penyidik mendapat bukti-bukti yang cukup kemudian pada hari Minggu (7/5/2023) penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku YD di wilayah kecamatan Maukaro” paparnya 

Kasat Reskrim Yance menegaskan, setelah diringkus, penyidik langsung membawa pelaku ke Mapolres Ende untuk menjalani pemeriksaan. Peristiwa pencabulan terhadap NNNI (16 ) salah satu anak tirinya itu kata Yance  terjadi sejak tahun bulan April 2018 sampai dengan tanggal 14 April 2023 di rumah korban di kecamatan Maukaro.
tersangka YD melakukan pencabulan dengan cara masuk ke dalam kamar tidur korban saat itu korban sedang tidur. Melihat korban tertidur, pelaku YD kemudian duduk di samping anak korban kemudian mencabuli korban.

Sementara itu menurut Kasatreskrim Yance, pencabulan terhadap korban dengan inisial NFU ( 12 tahun ), sendiri terjadi sejak tahun 2021 hingga tanggal 30 April 2023 di rumah korban di Kecamatan Maukaro.

Baca Juga :  Bupati Alor: Jangan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Sebagai ‘Tempat Sampah" 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *