“Nikodemus Manao, SPS bersama istrinya yaitu YL tidak pernah secara bersama –sama melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap Pelapor (BS) dan temannya saat dan selama Pelapor dan temannya ada di dalam rumah SPS. Tidak ada Nikodemus Manao bersama-sama dengan orang lain di dalam rumah dan/atau ditempat lain melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap Pelapor dan temannya. Karena Nikodemus Manao hanya bertemu untuk pertama kali dan terkahir kalinya dengan Pelapor/Korban di dalam rumah SPS hingga hari dimana ia ditangkap oleh aparat Polres TTS,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya (19/04), Tim Kuasa Hukum Nikodemus Manao melalui Victor Manbait menilai dan menduga Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengkriminalisasi Nikodemus Manao, aktivis dan perjuangan hak atas tanah Hutan Pubabu-Besipae-Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS dengan menangkap dan menahan serta mentersangkakan (tersangka tunggal, red) Niko Manao tanpa bukti yang cukup kuat terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Bernadus Seran alias Jaka, pegawai Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur/NTT. Padahal, baik Niko Manao maupun SPS, warga yang rumahnya didatangi Bernadus Seran (pelapor, red) dan rekannya malam itu pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 20.00 Wita menegaskan, bahwa mereka tidak melakukan tindak kekerasan apa pun terhadap pelapor. Yang mereka ketahui, bahwa Bernadus Seran dan rekannya baik-baik dan sehat-sehat saja. Mereka tidak melihat sedikit pun luka/lecet di wajah pelapor hingga pelapor dan rekannya pulang dari rumah SPS.
“Pasal Pidana Pengeroyokan 170 KUHP mensyaratkan adanya setidaknya lebih dari satu orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Fakta peristiwa, pelapor berada di dalam rumah bersama-sama dengan rekanya, suami-istri (SPS dan YL, red) pemilik rumah yang didatangi mereka dan Nikodemus Manao. Dan tidak terjadi kekerasan apapun didalam rumah itu selama pelapor dan Nikodemus Manao ada di sana. Pelapor tidak disentuh sedikitpun oleh Nikodemus Manao, atau oleh pasangan suami istri pemilik rumah yang mereka datangi (SPS dan YL, red). Lalu dari mana skenario pengeroyokan atas Pelapor yang dilakukan oleh Nikodemus Manao? Nikodemus Manao, Pelapor dan rekannya bersama-sama dengan suami istri Pemilik Rumah hanya berada didalam rumah sampai dengan perginya Pelapor (keluar dari dalam rumah SPS dan YL, red). Dan tidak diikuti oleh Nikodemus Manao, yang tetap tinggal di dalam rumah. Lantas dari mana kemudian Nikodemus Manao dituduh melakukan perbuatan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP? Dimana Nikodemus Manao sama sekali tidak pernah menyentuh Pelapor?. Kami menduga, ini sebenarnya hanya skenario dan alasan yang dibuat-buat untuk mengkriminalisasi klien kami Niko Manao.” tulis Victor Manbait mengkritik.
Menurut Victor Manbait, Penyidik Polres TTS terkesan ingin menggiring opini publik seolah-olah Niko Manao adalah orang yang menyuruh warga untuk melakukan penganiayaan terhadap pelapor. Padahal, pelapor (Bernadus Seran Cs, Petugas Dinas Peternakan Provinsi NTT, red) lah yang diduga melakukan tindakan provokatif dengan menginformasikan kepada warga yang bermukim di kawasan hutan Pubabu, bahwa mereka akan datang pada (siang) hari itu tanggal 17 Oktober 2022 untuk mengantarkan Surat Penugasan Pengosongan Lahan, sehingga warga berkumpul, tetapi kemudian tidak datang membawa surat tersebut. Baru lah setelah hari mulai gelap (17/03) sekitar pukul 20.00 Wita, pelapor dan rekannya datang ke rumah SPS dan YL dan menyerahkan surat tersebut dengan mengintimidasi warga, dan memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan Pubabu malam itu juga.
“Lantas dari Mana kemudian Nikodemus Manao dituduh dengan pidana Penganiayaan Jo Pasal 55 ayat (1) menyuruh melakukan penganiayaan atau turut serta melakukan penganiyaan yang tidak pernah dia lakukan?,” tulisnya lagi bertanya. (BT.76/tim)
CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.
Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













