Ende, Berita.76.com,-
Penyidik Satreksrim Polres Ende saat ini telah menaikan status perkara pencurian yang dilaporkan LM terhadap HS dari penyelidikan ketahap penyidikan.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan,peningkatan status penyelidikan tersebut setelah penyidik Satreskrim Polres Ende mendapatkan dua alat bukti dan keterangan para saksi. Selain HS, penyidik juga dikhabarkan bakal menetapkan dua pemilik toko bangunan yang diduga sebagai penada barang hasil curian dan GS yang
diduga turut serta dalam perbuatan pencurian barang milik LM berupa besi beton dan tripleks sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Ende terlebih dahulu memeriksa LM saksi korban/pelapor, GS, pemilik UD. Pangeran, admin yang bekerja di gudang 5, dan sejumlah saksi lain yang melihat langsung peristiwa pengambilan barang-barang tersebut dari gudang menuju ke gudang milik UD pangeran yang terletak di Wolowona dan sebagiannya dijual ke toko Pasantenan yang terletak di jalan Gatot Subroto- Ende.
“Selain HS,penyidik juga bakal menetapkan tersangka lain sesuai peran mereka masing-masing, nanti konfirmasi dengan pak Kasatreskrim atau pak Kapolres” tandas salah satu sumber yang meminta namanya dirahasikan.
Ditempat terpisah, GS yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya pada Senin (17/4/2023) pukul 20: 56 WITA mengakui bahwa dirinya telah diperiksa penyidik sebanyak dua kali. Menurut GS, materi pemeriksaan dirinya seputar mekanisme pendropingan semen Tonasa dari pelabuhan ke gudang 5.
” Saya sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik, seputar pendropingan barang saja karena kita punya kapal yang memuat semen itu, jadi saya bukan stafnya pak Heri tetapi mitra kerja, jadi adik tolong luruskan kembali kalau saya itu bukan stafnya Heri apalagi pengganti posisi Lena ” paparnya
Menurut dia, kasus ini sebenarnya tidak akan panjang jika ada itikad baik dari Lena untuk mengakui dan meminta maaf pada big bos nya HS. Big Bos nya (HS) menurut GS adalah sosok pribadi yang baik dan taat beribadah. Dirinya meminta penyidik juga harus menerapkan pembuktian terbalik bagaimana barang berupa material besi dan triplex itu bisa sampai ditangan Lena.
“Ya..mestinya penyidik memakai pembuktian terbalik adik, disitu bakal ketahuan, dan tidak ada pencurian karena semua barang yang diambil itu sudah ada sepengetahuan Lena dibuktikan dengan surat jalannya. Dengar-dengar begitu, Bos saya ini adalah salah satu distributor semen tonasa terbesar di Indonesia Bagian Timur, dan dekat sekali sama Jokowi ade” paparnya.
Sebagai warga negara yang baik, GS sendiri mengaku siap memenuhi panggilan oleh aparat penegak hukum. Namun GS sendiri mengaku kaget jika dirinya dikait-kaitkan dengan kasus tersebut apalagi jika nanti penyidik menetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka.
“Ah…apa urusan saya, antara saya dengan Heri Setiabudi itu hanya sebagai mitra kerja/partner, rekan bisnis, Kapal kami disewa untuk angkut semen dan antar ke gudang, tapi karena ini sudah di penyidik, ya…kita ikuti saja ade ” paparnya sambil tertawa lepas.
Ditempat terpisah Direktur PT. Grasia Sejatera, HS yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa (18/4/2023) pukul 10:11 WITA tidak menjawab meski WhatsApp dari wartawan sudah dibaca.
Sementara itu Kapolres Ende, AKBP.Andre Librian, S.IK yang berhasil ditemui diruang kerjanya pada Selasa, (18/4/2023) menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan itu adalah penipuan dan penggelapan namun setelah diteliti dan mendengar keterangan dari para saksi dan barang bukti maka deliknya bukan penipuan dan penggelapan tetapi pencurian. Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, dan sudah pasti ada calon tersangka “ tandasnya.
Menurut Kapolres Andre, dalam proses penyelidikan, selain keterangan para saksi penyidik juga telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Menurut Kapolres Andre, jika seseorang mengambil barang tanpa ada izin/sepentahuan dari pemilik nya maka itu namanya pencurian. Nantinya para tersangka tersebut menurut beliau,akan dijerat dan dikenakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 sampai 15 tahun kurungan.
Kapolres sendiri hanya tersenyum lebar ketika ditanya apakah para pelaku nantinya akan langsung setelah ditetapkan menjadi tersangka.
” Ya…kalau itu sih..kita lihat saja, tapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka nya tetapi calon tersangkanya sudah ada” paparnya sambil tersenyum lebar.
Seperti yang perna diberitakan tim media ini sebelumnya,
Direktur PT. Grasia Sejahtera, HS dipolisikan alias dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Ende oleh Lena Muliya (LM), salah satu mantan karyawan CV. Anugerah Perkasa, salah satu perusahaan distributor semen Tonasa di Kabupaten Ende, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan material bangunan non-lokal berupa tripex dan besi beton (berbagai ukuran), total kerugian kurang lebih senilai Rp 700 juta.
Demikian disampaikan LM kepada wartawan tim media ini pada, Selasa, (4/4/2023) pekan lalu di Ende terkait kasus tersebut.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.