Redaksi76.com – Kabar membanggakan kembali menghampiri Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ende berhasil mengukir prestasi gemilang dengan menempati peringkat kedua dalam Penilaian Kinerja Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk Semester II Tahun 2024.
Penghargaan ini tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800.1.3.3-116, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd.
Dalam penilaian yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut, Dukcapil Kabupaten Ende memperoleh skor kinerja sebesar 84,74, yang mengukuhkannya dalam kategori baik.
Capaian ini menempatkan Ende hanya terpaut 1,05 poin dari Kabupaten Sikka, yang meraih peringkat pertama dengan skor 85,79.
Keberhasilan ini merupakan refleksi nyata dari dedikasi, profesionalisme, dan konsistensi seluruh jajaran Dukcapil Ende dalam mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang responsif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan publik.
Peringkat kedua ini tidak semata-mata merupakan angka statistik, melainkan representasi konkret dari komitmen Dukcapil Ende dalam menjalankan reformasi birokrasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat daerah.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ende menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh staf dan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Ende serta masyarakat, yang telah menjadi mitra strategis dalam pencapaian ini.
Dengan torehan ini, Dukcapil Ende diharapkan terus menjaga momentum positif dan menjadi inspirasi bagi unit layanan publik lainnya dalam membangun pelayanan yang akuntabel dan berkualitas di Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Arnold Dewa
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.













