Laporan Bambang Panji Priyanggodo Terhadap  Rm. C. Paschalis,Bentuk Perlawanan Dari Aktor Negara Yang Menjadi Bagian  Dalam Sindikat Human Trafficking

Avatar photo
Berita76.Com

Jakarta, redaksi76.com,–
Modus kejahatan sindikat perdagangan orang di Batam dengan menggunakan backing dari aktor negara, akhir-akhir ini mulai terendus bahkan terungkap ke publik, berkat peran efektif pelaksanaan peran serta masyarakat yang secara konsisten memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Human Trafficking di Pulau Batam.

Hal tersebut ditegaskan Petrus Selestinus, SH selaku koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokad Perekat Nusantara melalui pres rilis yang diterima tim media ini pada, Jumad (10/02/2023).

Dalam rilisnya tersebut Petrus menegaskan bahwa ada seorang oknum TNI-AD berpangkat Kolonel bernama Bambang Panji Priyanggodo, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri, saat ini  telah melaporkan Romo Paschalis pada tanggal ( 7/2/2023), ke Polda Kepri dengan tuduhan melakukan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah.

Menurut Petrus, laporan polisi (LP) yang telah dibuat Bambang Panji Priyanggodo, merupakan haknya untuk mengadu, akan tetapi tuduhan terhadap Romo Paschalis  atas dugaan menyebarkan berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik terkait nama baik dan jabatannya sebagai Wakabinda Kepri, sebagai alasan yang dicari-cari atau tidak beralasan hukum.

“Sebagai sebuah organisai resmi, Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) di Pulau Batam, Kepri, maka Advokasi yang dilakukan Romo Paschalis dalam masalah TPPO, dipastikan didasarkan pada nilai luhur, semangat kemanusiaan yang tinggi dalam membantu Pemerintah mewujudkan komitmen nasional dan internasional, demi melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap TPPO yang menjadi misi KKPPMP ” tulis Petrus.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kata Petrus, telah menelusuri sejumlah pihak tentang apa yang dituduhkan oleh Bambang Panji Priyanggodo, seakan-akan Romo Paschal telah menyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah, dan dari penelusuran itu diperoleh fakta-fakta bahwa apa-apa yang dituduhkan itu sama sekali tidak berdasar dan tidak mengandung kebenaran sedikitpun.

Baca Juga :  DPW PKB NTT Resmi Melaporkan Eks Sekjen PKB Ke Polda NTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *