Jakarta, redaksi76.com,–
Modus kejahatan sindikat perdagangan orang di Batam dengan menggunakan backing dari aktor negara, akhir-akhir ini mulai terendus bahkan terungkap ke publik, berkat peran efektif pelaksanaan peran serta masyarakat yang secara konsisten memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Human Trafficking di Pulau Batam.
Hal tersebut ditegaskan Petrus Selestinus, SH selaku koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokad Perekat Nusantara melalui pres rilis yang diterima tim media ini pada, Jumad (10/02/2023).
Dalam rilisnya tersebut Petrus menegaskan bahwa ada seorang oknum TNI-AD berpangkat Kolonel bernama Bambang Panji Priyanggodo, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri, saat ini telah melaporkan Romo Paschalis pada tanggal ( 7/2/2023), ke Polda Kepri dengan tuduhan melakukan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut Petrus, laporan polisi (LP) yang telah dibuat Bambang Panji Priyanggodo, merupakan haknya untuk mengadu, akan tetapi tuduhan terhadap Romo Paschalis atas dugaan menyebarkan berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik terkait nama baik dan jabatannya sebagai Wakabinda Kepri, sebagai alasan yang dicari-cari atau tidak beralasan hukum.
“Sebagai sebuah organisai resmi, Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) di Pulau Batam, Kepri, maka Advokasi yang dilakukan Romo Paschalis dalam masalah TPPO, dipastikan didasarkan pada nilai luhur, semangat kemanusiaan yang tinggi dalam membantu Pemerintah mewujudkan komitmen nasional dan internasional, demi melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap TPPO yang menjadi misi KKPPMP ” tulis Petrus.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kata Petrus, telah menelusuri sejumlah pihak tentang apa yang dituduhkan oleh Bambang Panji Priyanggodo, seakan-akan Romo Paschal telah menyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah, dan dari penelusuran itu diperoleh fakta-fakta bahwa apa-apa yang dituduhkan itu sama sekali tidak berdasar dan tidak mengandung kebenaran sedikitpun.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.