Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Sikka Jangan Diskriminasi Hukum Antara Dua Terdakwa, Yuvinus Solo Dan Kartinus Kotin

Avatar photo

Serta Dakwaan Kedua, melanggar Pasal 186 Ayat (1) Jo. Pasal 35 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 9 Desember 2024 melalui Putusan Nomor : 39/Pid.Sus/2024/PN Mme memutuskan Terdakwa Yuvinus Solo terbukti bersalah, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Yuvinus Solo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta sebagai pelaksana penempatan kerja tidak memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik” sebagaimana
didakwakan dalam dakwaan kombinasi alternatif kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
5. Dst….dst….dst….

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 39/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 9 Desember 2024 dimaksud, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa Yuvinus Solo mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dan Pengadilan Tinggi Kupang pun menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere sesuai Putusan Nomor : 175/Pid.Sus/2024/PT Kpg tanggal 23 Januari 2025.

Walaupun sudah ada
Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 39/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 9 Desember 2024, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : Nomor : 175/Pid.Sus/2024/PT Kpg tanggal 23 Januari 2025, namun Kejari Sikka tidak juga melakukan eksekusi penahanan terhadap Terdakwa Yuvinus Solo.

Baca Juga :  Tak Punya Izin Tambang, Pemilik dan Karyawan PT. Novita Karya Taga Diperiksa Penyidik Polres Ende

Perlakuan berbeda justru dialami oleh Klien kami atas nama Karolus Kartinus Kotin, yang telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Sikka sejak perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 sampai dengan saat ini.

Klien kami atas nama Karolus Kartinus Kotin adalah perekrut TKI asal Kabupaten Sikka untuk dipekerjakan di Kalimantan, dimana pada bulan Maret 2024 dia telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan terhadap 11 orang dari berbagai desa di Kabupaten Sikka.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Maumere, Klien kami Karolus Kartinus Kotin juga didakwa dengan pasal berlapis yang bunyinya sama dengan dakwaan terhadap Terdakwa Yuvinus Solo.

Klien kami Karolus Kartinus Kotin lalu diputus terbukti bersalah sesuai Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 37/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 6 Desember 2024, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 174/Pid.Sus/2024/PT Kpg tanggal 23 Januari 2025, dengan bunyi amar putusan yang hampir sama dengan amar putusan terhadap terdakwa Yuvinus Solo.

Seharusnya Kejari Sikka dibawah komando Henderina Malo memberikan perlakuan hukum yang sama-sama berkeadilan, baik terhadap Yuvinus Solo maupun terhadap Klien kami Karolus Kartinus Kotin, sehingga jika Klien kami Karolus Kartinus Kotin sudah dilakukan penahanan sejak perkaranya P-21, maka seharusnya Yuvinus Solo juga ditahan sejak kasusnya P-21.

Atau jika Kejari Sikka menyatakan akan melakukan penahanan terhadap Terdakwa Yuvinus Solo setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde), maka seharusnya Kejari Sikka juga segera membebaskan Klien kami Karolus Kartinus Kotin sambil menunggu kasusnya diputus dengan putusan yang bersifat final.

Kami minta Henderina Malo selaku Kajari Sikka jangan tumpul terhadap Terdakwa Yuvinus Solo yang merupakan Anggota DPRD Sikka, namun justru tajam terhadap Klien kami Karolus Kartinus Kotin yang merupakan warga masyarakat biasa dengan garis kehidupan yang bisa dikategorikan hidup susah, ekonomi lemah atau tidak mampu.

Baca Juga :  Polda NTT Minta dukungan Stakeholder Untuk Berperang Melawan Sindikat TPPO

Sikap Kejari Sikka yang memberikan perlakuan hukum saling bertolak belakang antara Terdakwa Yuvinus Solo dengan Klien kami Karolus Kartinus Kotin tersebut adalah merupakan indikasi adanya penerapan hukum yang bersifat diskriminatif, sehingga kami akan segera melaporkan hal ini kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.)**

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung