“Nanti setelah hasil pemeriksaan bahwasannya ada kerugian negara, tahap berikutnya ke tahap penyidikan. Dari tahap penyidikan, kita akan tentukan siapa – siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kerugian itu, kemudian akan ditetapkan tersangka”, terangnya.
Ia tambahkan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyidik menemukan bukti adanya kerugian negara. Terkait dengan penanganan kasus ini, meskipun dirinya mau berpindah tugas ke Mabes Polri, namun dirinya merasa yakin bahwa Kapolres yang baru memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi sehingga akan meneruskan kasus ini proses penyelidikan.
“Nah, terkait dengan ini kan, saya juga sudah berpindah tugas, ke Mabes Polri,namun saya yakin Kapolres berikutnya, saya yakin akan berkomitmen untuk meneruskan kasus ini, kan masyarakat bisa memantau setiap perkembangannya”.paparnya.
Ia juga mengapresiasi kepada PMKRI Cabang Ende karena peduli terhadap penegakan hukum di kabupaten Ende, ia sampaikan bahwa sikap PMKRI ini ada hal yang positif dan dirinya menyambut baik, dengan yang dilakukan oleh rekan rekan PMKRI.
“ini merupakan hal yang positif saya menyambut baik, apa yang dilakukan oleh teman teman PMKRI memang harusnya begitu, jadi kami aparat penegak hukum ini harus mendapat sorotan dari LSM, dari kelompok kelompok yang pemerhati penegak hukum, supaya menjamin semua kasus yang ditangani penegak hukum, berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, jadi saya mendukung apa yang dilakukan dari teman teman PMKRI untuk terus memantau perkembangan kasus”, ujarnya.
Lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk KONI Ende senilai 2,1 Milyar yang ditangani polres Ende kini mendapat tanggapan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Santo Thomas Aquinas Periode 2022/2024. Selasa, 11/07/2023.
Melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PP PMKRI Periode 2022/2024 Wilybrodus Claudius Bhira menyampaikan bahwa kasus ini sudah lama sejak desember tahun 2022, dan rekan-rekan PMKRI Cabang Ende periode sebelumnya sudah menyuarakan tetapi sampai sejauh ini belum ada titik terang.
Untuk itu Pengurus Pusat PMKRI mendesak Kapolri jenderal Listyo Sigit Parbowo untuk mencopot Kapolda NTT karena dianggap tidak mampu dalam menangani kasus di NTT terlebih khususnya di kabupaten Ende.
Billy menambahkan bahwa Kepolisian mesti mengembalikan tingkat kepercayaan di mata masyarakat Indonesia, apalagi Ende sebagai kota rahim Pancasila dimana dalam penegak hukum mesti disampaikan titik terang perkembangannya, jangan dibuat tarik ulur, berkesan jalan ditempat, apalagi dalam kasus KONI ini telah menelan anggaran 2,1 milyar, itu tidak sedikit bagi Anggaran di kabupaten.
“Kapolres Ende jangan umbar banyak alasan, dalam penanganan kasus dugaan dana hibah untuk KONI Ende. Penanganan kasus dana hibah untuk koni oleh polres Ende berkesan jalan ditempat, dan dianggap polres tidak mampu menyelesaikan kasus dugaan dana hibah untuk KONI Ende”.
Lebih lanjut Bily mengatakan, jika polres tidak bisa tangani kasus dana hibah untuk KONI Ende, maka pihaknya pengurus pusat periode 2022/2024 akan melaporkan kasus ini ke KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih penanganan kasus dana hibah untuk KONI Ende.
“Kami menduga, Kapolres Ende AKBP Andre Librian sedang bermain main dalam penanganan kasus ini, jadi kami pengurus pusat PMKRI akan laporkan kasus ini ke KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk ambil alih tangani kasus ini, karena kami menganggap Polres Ende dibawah pimpinan AKBP Andre Librian tidak mampu tuntaskan kasus ini”, ujarnya. (B76/Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











