ENDE,Berita.76.com – Kepolisian Resor (Polres) Ende diminta menghentikan proses penyelidikan terhadap VK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit ambulance di Dinas Kesehatan (Dinkes, red,- ) Kabupaten Ende Tahun 2019. Alasannya, sangkaan terhadap VK dinilai tidak benar dan diduga direkayasa.
Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Yohanes Gore J Ari ,Sos, S.H yang biasa disapa Hans Gore saat dimintai tanggapannya pada Rabu, 1 November 2023 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 5 (Lima ) unit mobil Pusling Double Gardan Sumber Anggaran dana DAK dan 1 (Satu, red,- ) Unit Mobil Ambulance Rs Pratama Tanali sumber anggaran dari dana DAU 2019 di Dinas kesehatan kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019.
“Sampai saat ini Penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk dari Jaksa penuntut Umum (JPU, red,-) tentang keterlibatan VK, sehinga berkas perkara yang bersangkutan bolak-balik ibarat seperti mesin setrika. Jika tidak temukan bukti VK terlibat ya hentikan saja Penyidikan kasusnya. Jangan dipaksakan, nanti kesannya mencari-cari kesalahan orang dan itu namanya kriminalisasi,” jelas Hans.
Hans Gore menjelaskan, dalam menangani kasus tersebut, polisi harus berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah pada pasal (1) angka 10, bahwa Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna Anggaran (PA, red,-) /Kuasa Pengguna Anggaran (KPA, red,-) untuk mengambil keputusan dan /atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara /anggaran belanja daerah.
Selain Keppres No 16 tahun 2018, Polres Ende juga harus berpedoman pada Pasal 4 Undang –Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.
Dalam Undang-undang No 1 tahun 2004 tersebut telah mengatur bahwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas pendelegasian wewenang dari PA, maka KPA menunjuk Pejabat Pembuat komitmen (PPK, red), Bendahara dan penjabat Penguji / Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSM, red,-) melalui surat keputusan.
“PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, dan apabila PPK melaksanakan kewenangan dan hal tersebut melanggar peraturan, dapat dijerat berdasarkan hukum yang berlaku, ini amanat undang-undang,“ tegasnya Hans.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.