Jakarta – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan menggelar demonstrasi di depan Kantor PT. Kredivo Finance Indonesia, yang berlokasi di Gedung Dana Pensiun Telkom, Jalan S. Parman No. 56, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pembayaran pesangon, ganti rugi, dan kompensasi yang belum diberikan kepada mantan karyawan yang diberhentikan atau dipaksa mengundurkan diri oleh pihak perusahaan.
Setidaknya, 30 mantan pekerja jasa penagihan di PT. Kredivo Finance Indonesia belum menerima hak mereka, terdiri dari 29 karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan 1 karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Buntu di Perundingan, Massa Aksi Turun ke Jalan
Koordinator Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan, Yohanes Hegon Kelen Kedati, mengungkapkan bahwa aksi ini dilakukan setelah perundingan bipartit antara para mantan karyawan dan pihak perusahaan tidak mencapai kesepakatan. Selain itu, Yohanes menuding adanya diskriminasi dalam pembayaran pesangon oleh PT. Kredivo Finance Indonesia.
“Informasi yang kami dapatkan menunjukkan bahwa HRD PT. Kredivo Finance Indonesia lebih cepat mencairkan pesangon bagi mantan karyawan yang ‘mengetahui borok’ perusahaan, sementara mereka yang dianggap kurang memahami hukum atau tidak memiliki pengaruh dibiarkan begitu saja,” ujar Yohanes.
Selain itu, salah satu mantan karyawan mengungkapkan bahwa dalam kontrak PKWTT terdapat klausul yang menyatakan perusahaan tidak akan membayar pesangon atau kompensasi apa pun apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Kami menilai PT. Kredivo Finance Indonesia abai dan tidak bertanggung jawab dalam hal pembayaran pesangon,” tegas Yohanes.
PT. Kredivo Diduga Langgar Undang-Undang Ketenagakerjaan
Massa aksi menuding PT. Kredivo Finance Indonesia melanggar beberapa peraturan ketenagakerjaan, antara lain:
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.