PH Bildad Thonak,kembali menegaskan proses penyelidikan laporan polisi oleh kliennya dengan terlapor pemilik Toko Sentosa Ende akan dilakukan di Polres Ende dikarenakan locus dlictinya berada di wilayah hukum Polres Ende sehingga pihak Polda NTT menyerahkan kasus dugaan tindak pidana ini ke Polres Ende untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporannya sudah diserahkan ke Polres Ende. Dan, saya berharap agar penyidik Polres Ende segera memanggil MM selaku pemilik Toko Sentosa Ende untuk diperiksa sebagai terlapor,” harap Bildad Thonak.
Sementara itu, MM pemilik toko Sentosa Ende yang berhasil di konfirmasi melalui pesan WhatsApp meminta tim media ini menghubungi Kuasa hukum nya. Selain kepada kuasa hukumnya, MM juga menyarankan kepada tim media ini untuk melakukan konfirmasi langsung dengan pihak Polres.
” Siang juga, silahkan bapak hub (hubungi) pengacara saya, silahkan lgsg (langsung) konfirmasi jg (juga) dgn (dengan) pihak Polres ” tulis MM (B76/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













