Kupang (Berita.76.com),- MM pemilik toko Sentosa yang beralamat di Ende kabupaten Ende propinsi NTT dipolisikan oleh Wiliam Setiabudi salah satu distributor semen Tonasa di Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
MM terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga kuat sebagai penadah barang gelap ( 31 ribu sak semen tonasa) milik Wiliam Setiabudi.
Bildad M. Thonak selaku penasehat hukum Wiliam Setiabudi, kepada tim media ini pada Kamis (28 /9/2023) menegaskan, MM selaku pemilik Toko Sentosa Ende dipolisikan di Mapolda NTT diduga kuat karena bekerja sama dengan LM salah satu oknum pegawai perusahaan untuk menggelapkan barang milik perusahaan berupa semen yang jumlahnya mencapai sekitar 31 ribu sak semen tonasa.
“MM selaku pemilik Toko Sentosa Ende sudah kami laporkan ke Mapolda NTT karena diduga kuat bekerja sama dengan salah satu oknum pegawai perusahaan berinisial LM untuk gelapkan barang perusahaan berupa semen sebanyak 31 ribu kira – kira jumlahnya,”tandasnya.
Menurut Ketua KAI NTT terpilih ini, perbuatan MM diduga telah melakukan tindak pidana penadahan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.