“Apabila dalam jangka waktu tersebut pengangkatan calon tidak dilakukan maka Keputusan tersebut menjadi tidak berlaku,” tulis OJK.
OJK RI juga meminta direksi Bank NTT untuk wajib melaporkan Pengangkatan efektif Sdr. HARK sebagai Dirut Bank NTT kepada OJK-Kantor OJK Provinsi NTT dengan tembusan kepada OJK-Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan disertai Notulen RUPS LB selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah pengangkatan efektif.
Surat tersebut ditembuskan kepada Plh. Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Deputi Direktur Data dan Informasi Perbankan, serta Kepala OJK Provinsi NTT.
Namun pernyataan OJK RI sebagaimana surat tersebut hanyalah sekedar ‘Isapan Jempol’ belaka karena hingga saat ini Dirut HARK tidak pernah melakukan peninjauan kembali atas keputusannya. Padahal berbagai media telah memberitakan keterlibatan HARK dalam kasus Pembelian MTN Gagal Bayar senilai Rp 50 M sebagaimana tertuang dalam LHP BPK NTT tentang DPK dan Penyaluran Kredit di Bank NTT (hingga semester I Tahun 2019).
Ketua OJK Perwakilan NTT, Japarman Manalu yang dikonfirmasi Tim Media ini tidak memberikan respon hingga berita ini ditayang. Japarman hanya membaca pesan WhatsApp/WA wartawan.
Selama menjabat sebagai Ketua OJK NTT, Japarman tidak pernah memberikan klarifikasi kepada Tim Media ini terkait kasus bank NTT, baik melalui HandPhone, maupun saat didatangi Tim Media ini di Kantornya. Namun anehnya, Japarman sering membuat pernyataan yang terkesan membela bank NTT pada media-media tertentu untuk mengklarifikasi berita Tim Media ini.
Seperti diberitakan berbagai media online sebelumnya, Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Amos Corputy meminta pemegang saham untuk segera melakukan RUPS LB untuk mencopot Dirut Bank NTT, HARK dan Komisaris Utama (Komut) Bank NTT, JJ karena dinilai tidak mampu/tidak layak/tidak patut menjadi Dirut dan Komut. Dirut HARK karena terlibat kasus pembelian MTN/Medium Terms of Note (Surat Pengakuan Hutang, red) senilai Rp 50 M dari PT. SNP yang sesuai LHP BPK RI merugikan Bank NTT senilai Rp 60,5 M.
HARK juga terlibat dalam kasus pemberian kedit fiktif senilai Rp 1,8 M saat menjadi Kepala Kantor Cabang (Kakancab) Bank NTT Waingapu.
Sementara Komut JJ terlibat kasus pembayaran Honorarium Tim Uji Kemampuan dan Kepatutan Pejabat dan Karyawan Bank NTT dengan mendapatkan Honor sekitar Rp 10 Juta per hari. Besaran honorarium tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris Nomor 01.A.
Selain itu, JJ juga dinilai terlalu mengintervensi pelaksanaan tugas operasional bank yang dijalankan Dewan Direksi. Seperti terlibat langsung dalam tim penagihan/penyelesaian kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya. (B.76/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













