2. Perbup Ende, Norma Hukum
Pertanyaan, apakah Perbup Ende ini kategori norma hukum atau hanya peraturan pelaksana sehingga tidak menimbulkan akibat hukum bagi pihak melanggar? Jawabannya adalah norma hukum sebab dasar penerbitan Perbup ini adalah peraturan perundang undang (UU dan PP). Itu artinya, Penyidik Polres Ende wajib menggunakan Perbup sebagai instrumen hukum untuk mengukur tingkat kebersalahan para terduga penggunaan dana Koni ini.
Dalam buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law) karangan Philipus M. Hadjon, dkk (hlm. 120) dijelaskan ada empat sifat norma hukum yaitu, norma umum abstrak yakni undang undang, norma individual konkret, keputusan tata usaha negara, norma umum konkrit, norma individual abstrak, ijin gangguan.
Perbup Ende dikategorikan sebagai norma umum konkrit. Artinya, uang daerah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan serta kegiatan apa saja yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah berdasarkan bukti bukti aktivitasnya dengan sistem pembayaran nontunai. Pembayaran dana Koni kepada semua cabang dan aktivitas olahraga di Ende sudah sesuai peruntukannya tetapi jika fakta pembayaran dana Koni secara tunai jelas, maka dugaan kuat bisa saja terjadi tindakan melawan hukum yakni tidak tepat jumlah, tidak aman, efisien, transparan serta tidak akuntabel.
Semua pencairan dana Koni pasti ada pihak (pejabat) yang memiliki kewenangan disposisi pencairan dana. Dalam hukum administrasi, konsekuensi hukum “disposisi” tidak saja melahirkan tanggungjawab jabatan tetapi tanggungjawab pribadi (pidana) jika terbukti melawan hukum, menguntungkan dirinya, orang lain atau korporasi sehingga negara dirugikan.
Dari semua fakta dan analisis hukum singkat ini rasanya sudah bisa memberikan arah penyelidikan dan penyidikan dana panas Koni 2,1 miliar ini dikaitkan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Tipikor dan Pasal 55 KUHP menyebutkan empat golongan yang dapat dipidana atau (Dader) yakni 1. Pelaku atau pleger; 2. Menyuruh melakukan atau doenpleger; 3. Turut serta atau medepleger; 4. Penganjur atau uitlokker. Penyidik harus memiliki keberanian, kreativitas dan profesional untuk mengukur meeting of minds (kesepahaman berpikir) dari para terduga penggunaan dana Koni Ende tahun anggaran 2022.
Publik Kabupaten Pancasila mau melihat keberanian dan kebenaran Polres Ende menuntaskan dugaan mega korupsi di Koni Ende ini tanpa tebang pilih. Ingat, tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum Polri saat ini sangat rendah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













