Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lingkungan Rusak, Warga Desa Sanggazozo Minta Tambang Ilegal PT. Novita Karya Taga Tutup Selamanya

Avatar photo

Seperti yang pernah diberitakan tim media ini sebelumnya, keluarga Jhon Ratutaga alias Baba Kun akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Polres Ende pada Rabu (14/6/2023). Baba Kun bersama seorang anaknya dan beberapa stafnya diperiksa terkait kasus tambang galian C ilegal di desa Sanggazozo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Propinsi NTT.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian S.I.K yang berhasil dikonfirmasi di halaman kantor Polres Ende pada Rabu (14/6/2023) mengatakan, untuk tambang ilegal milik PT. Novita Karya Taga, penyidik telah menjadwalkan klarifikasi dari 18 orang sebagai saksi. Namun dari semua yang diundang itu baru 6 saksi yang telah datang memenuhi undangan klarifikasi.

Menurut Kapolres Librian, saat itu penyidik sementara melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi diantaranya, saudara Jhon Ratu Taga bersama salah satu anaknya sebagai pemilik tambang ilegal PT. Novita Karya Taga. Seorang saksi berperan sebagai kepala AMP. Sedangkan seorang lainnya berstatus sebagai karyawan PT. Novita Karya Taga.

Orang nomor satu di Mapolres Ende ini pun menegaskan, penyelidikan terhadap dugaan tambang galian C ilegal ini masih terus berjalan. Terkait tindakan pemasangan Police Line di sejumlah lokasi tambang ilegal termasuk di desa Sanggazozo, Kecamatan Nangapanda milik PT. Novita Karya Taga itu, diduga karena tidak mengantongi ijin Eksplorasi dan Ijin Produksi.

Kapolres Andre menambahkan bahwa kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat di wilayah tersebut ketika pihaknya melakukan Jumat Curhat dalam mendukung program yang di kumandangkan oleh Bapak Kapolri. Berdasarkan aduan Jumat Curhat tersebut, Polres Ende menindaklanjutinya dengan melakukan Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). sehingga dasar itu kami tindaklanjuti.

Baca Juga :  AWK Akan Berdiri Bersama PPAK Untuk Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Adonara

Kepada pihak Pemerintah Daerah, lanjut Librian, diharapkan untuk dapat memberikan kemudahan untuk berkoordinasi dalam mengurus izin tambang galian C tersebut. Karena proses pengurusan ijin tersebut meskipun dikeluarkan oleh pihak kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari tingkat daerah.

Ia juga menambahkan, pihaknya telah meminta aparat pajak untuk menghitung secara keseluruhan sumber penghasilan bukan pajak yang tidak disetor oleh pihak yang melakukan produksi. “Karena apabila tidak melakukan pembayaran pajak bagi yang bersangkutan akan di jerat dengan undang-undang Korupsi,” tegas Andre.

Pantauan tim media ini lokasi tambang/galian C ilegal milik PT. Novita Karya Taga di Desa Sanggazozo, Kecamatan Nangapanda telah dipasangi Police Line. Tidak ada aktivitas di lokasi tersebut. Bahkan tidak ada satu staf atau penjaga yang berada di lokasi tersebut.

Ketika Tim media memasuki areal tambang, beberapa bangunan semi permanen yang dibangun berjejer sebagai mes tempat tinggal karyawan terlihat sepi. Pintu-pintunya tampak tertutup dan dikunci. Yang terlihat hanya dua ekor anjing menggongong ketika melihat kedatangan tim media ini.

Tim media pun mengambil gambar dan video untuk dijadikan dokumentasi. Nampak 6 unit Hino Dutro ukuran jumbo berwarna hijau parkir sejajar dan dikelilingi Police Line. Selain itu nampak 6 unit Exavator, 2 unit louder, 1 unit greder dan 2 unit viniser yang juga dipasang Police Line.

Police line juga tampak dipasang pada 2 unit mesin stone cruisser (Penggiling Batu, red) yang terletak di bagian barat areal tambang. Police line juga terlihat dipasang pada Aspal Mixing Plan (AMP, red,-) juga.

Tim media pun menelusuri Sungai yang berada di bagian barat tambang itu. Tampak Daerah Aliran Sungai (DAS, red ) Nangapanda terlihat lebih dalam dan terlihat bekas kerukan.

Baca Juga :  Niko Manao: Keterangan Saksi TKP Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai Disnak NTT Tidak Benar

Ada banyak kubangan dengan berbagai ukuran akibat kerukan dari alat berat. Sementara di dalam areal tambang itu, terlihat agregat dengan berbagai ukuran dan abu batu hasil olahan stone cruiser seukuran ukuran bukit kecil. (B76/tim)

CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.

Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung