Hal senada juga ditekan kan oleh Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M. S.H. S.I.K. M.H. Orang nomor satu di Polres Ende ini dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang sangat luar biasa, dan bersifat positif karena hal ini merupakan komitmen , ikrar, keinginan bersama, punya kepedulian terkait keamanan.
“Namun yang paling penting adalah tindak lanjutnya, termasuk disampaikan / disosialisasikan kepada khalayak ramai, Polres Ende sangat mengharapkan kepada para pihak agar selalu bersinergi dengan Polri di wilayah hukum Polres Ende khususnya Polsek Pulau Ende demi menjaga Kamtibmas di wilayah Kecamatan Pulau Ende yang aman dan kondusif.” ucapnya.
Pria kelahiran pulau Dewata Bali ini juga memberikan apresiasi langkah yang dilakukan oleh Polsek Pulau Ende bersama jajaranya yang mempelopori kegiatan Deklarasi Anti Miras ini. Kapolres Joni Mahardika berharap dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar bisa bersama sama menjaga Kamtibmas karena tugas itu bukan semata tugas Polri melainkan juga tugas para pihak dan stake holder masing masing dalam lingkungannya sehingga situasi Kamtibmas selalu terbina yang aman dan kondusif.
Sementara itu Dandim 1602 Ende mengapresiasi Kegiatan Deklarasi Anti Miras yang dilaksanakan di pemerintahan Kecamatan Pulau Ende dan mengharapkan seluruh masyarakat kecamatan Pulau Ende untuk mengikuti dan menjauhi minuman keras guna menjaga kesehatan dan Kamtibmas di Kecamatan Pulau Ende.
Seperti yang disaksikan tim media ini, usai memberikan sambutan-sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pernyataan Kesepakatan bersama Deklarasi Anti Miras yang dilanjutkan dengan pemusnahan Minuman kersas jenis moke hasil operasi atau razia Kapolsek Pulau Ende bersama anggotanya (HumasPolresEnde)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















