Bersama Forkompinda, Kapolres Ende, AKBP.I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H, S.I.K, M.H Hadiri Kegiatan Deklarasi Anti Minuman Keras Dan Narkoba Di Kecamatan Pulau Ende

Avatar photo
Berita76.Com

Ende, (Berita.76 Com), – Bahaya minuman keras dan narkoba saat ini menjadi agenda penting dalam kelangsungan generasi muda. Menyadari hal tersebut pemerintah kabupaten Ende menyelenggarakan deklarasi Anti Minuman Keras dan Narkoba. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Kamis (10/8/2023) di desa Ndoriwoi Kecamatan Pulau Ende.

Turut hadir Bupati Ende, Drs Djafar Achmad, Dandim 1602 Ende Kapolres Ende, AKBP.I Gede Ngurah Joni Mahardika bersama Para Perwira, Ketua MUI Ende, Ketua PHBI Ende, Ketua PC NU Ende, Ketua PP Muhammadiyah Ende para kepala Desa Sekecamatan Pulau Ende, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,Tokoh Adat dan Organisasi / Lembaga Sosial Masyarakat lainya yang turut hadir di kegiatan tersebut.

Seperti yang disaksikan tim media ini, kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Kapolsek Pulau Ende, Iptu Kamaludin. Dalam sambutannya, Kapolsek Kamaludin menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Ende bersama rombongan dan Bapak Kapolres Ende bersama PJU Polres Ende rombongan yang telah hadir untuk mengikuti kegiatan Deklarasi Anti Miras di Kecamatan Pulau Ende.

Sebagai Kapolsek di wilayah tersebut, dirinya mengharapkan kepada seluruh pihak dan Stake Holder agar selalu saling bekerja sama dalam mendukung ayas Kegiatan Deklarasi Anti Miras di Kecamatan Pulau Ende.

Sementara itu Bupati Ende, Drs Djafar Ahmad dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat luar biasa untuk kepentingan generasi muda kedepan. Dirinya memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada camat Pulau Ende, Kapolsek beserta segenap warga yang telah berkomitmen untuk deklarasi Anti miras, untuk itu ini merupakan langkah tepat mengingat banyak masalah/kasus diawali oleh penyalahgunaan miras.

Mari kita jaga bersama ikrar ini, setiap kegiatan/pertemuan dimanapun agar dibacakan (di ingatkan) kembali kepada masyarakat. Pemerintah kabupaten Ende sudah punya produk Perda terkait miras. Denda yang sudah disepakati segera dibuat peraturannya termasuk dituangkan dalam perdes, agar hal tersebut betul-betul menjadi hal yang bisa mencegah peredaran miras, kepada para kepala desa agar betul-betul melakukan pengawasan / kontrol terhadap warganya. Bila ada pendatang/ warga Pulau Ende pulang dari daerah perantauan agar di tindak tegas”.ucapnya.

Baca Juga :  KOMPAK dan PADMA Indonesia Desak Pengadilan Negeri Kupang Tidak Terjebak Praktek KKN Yang Menyeret Mantan Dirut Bank NTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *