Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Aduh…! Tak Masuk Kerja, Anggota DPRD Nagekeo Tetap Dapat Tunjangan Transportasi Rp 500 Ribu Per Hari

Avatar photo

Tunjangan tersebut tetap dibayar walaupun yang bersangkutan tidak masuk kantor. Bahkan tunjangan tersebut tetap dibayarkan walaupun yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan dinas.

Demikian disampaikan sumber yang sangat layak dipercaya kepada Tim Media ini Nagekeo pada Jumat (9/12/22) pekan lalu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

“Saya minta teman-teman wartawan untuk telusuri anggaran untuk Tunjangan Transportasi anggota Dewan Nagekeo. Informasinya mencapai Rp 500 ribu per hari kerja. Ini jumlah yang fantastis untuk ukuran Kabupaten Nagekeo,” ungkap sumber yang enggan ditulis namanya.
Ia membeberkan, tunjangan transportasi merupakan hak anggota DPRD yang diatur dalam PP tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan anggota DPR.

“Namun besaran tunjangannya harus disesuaikan dengan asas kewajaran (harga sewa kendaraan setempat yang berlaku, red) dan kemampuan keuangan daerah. Itu ada batasannya, bukan asal tetapkan besarannya,” tandasnya.

Sesuai aturan, jelasnya, tunjangan transportasi tersebut untuk membiayai perjalanan anggota DPRD dari rumah ke kantor/sekretariat DPRD dan sebaliknya. “Kalau untuk biaya transportasi dari rumah ke kantor (PP), wajarnya hanya sekitar Rp 100 ribu/hari/per orang. Kalau sewa mobil pun hanya sekitar Rp 6-7 juta per bulan,” bebernya.

Dengan demikian, lanjutnya, tunjangan transportasi sebesar Rp 500 ribu/hari atau sekitar Rp 11 Juta per bulan/orang, merupakan jumlah yang fantastis untuk Kabupaten Nagekeo. “Anggota DPRD tidak peka terhadap kebutuhan masyarakat miskin yang masih sangat membutuhkan perhatian dan bantuan pemerintah. Seharusnya sebagian anggaran itu bisa dipakai untuk membantu masyarakat miskin,” kritiknya.

Selain nilainya yang fantastis, jelasnya, anggota DPRD Nagekeo pun tetap menerima tunjangan tersebut walaupun yang bersangkutan tidak masuk kantor.

Baca Juga :  Hadir Pelantikan Badan Pengurus DPD PPNI Ende, Kadis Kesehatan: Nanti Saya Perintahkan Bidang SDM Urus MoU Poltekes Dan Pemda

“Karena tunjangan itu untuk membiayai perjalanan/transportasi anggota Dewan dari rumah ke kantor/sekretariat DPRD, maka seharusnya saat anggota DPRD yang bersangkutan tidak masuk kantor, maka tunjangan transportasinya pada hari itu tidak boleh dibayarkan,” tandasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung