Redaksi76.com – Hingga saat ini, warga masyarakat yang berdomisili di Dusun Aemoka, Desa Aewora, Kecamatan Maurole Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), belum menikmati akses jalan yang memadai.
Demi mendapatkan akses pendidikan, kesehatan dan juga kebutuhan dasar rumah tangga, mereka harus berjalan kaki dari kampung ke ibu kota Desa Aewora dengan jarak kurang lebih empat kiloan meter.
Hal ini diungkapkan oleh Servassius Nggube dalam kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Ende, Nikolaus Buka,S.H., di dusun tersebut beberapa hari lalu.
Dikatakan Servas, akses jalan yang memadai merupakan salah satu impinan terbesar masyarakat di dusun tersebut sejak dulu.
Namun, sayangnya hingga saat ini mimpi itu masi saja belum terwujud meskipun sudah beberapa dekade pergantian kepala daerah maupun Kepala Desa setempat.
“Jalan merupakan salah satu kebutuhan urgensi bagi masyarakat kami. Tapi hingga saat ini belum ada perhatian serius dari pemerintah”,katanya
Servas berharap aspirasi mereka dapat disuarakan oleh legislator PKB DPRD Kabupaten Ende tersebut.
“Harapan kami bapak dewan bisa menyuarakan aspirasi kami di ruang Parlemen”,pintanya
Menanggapi pernyataan itu, Anggota DPRD Kabupaten Ende, Nikolaus Bhuka berkomitmen penuh untuk menyuarakan aspirasi masyarakat di wilayah itu.
“Akses jalan memang kebutuhan vital masyarakat, ya, jadi pasti akan kita perjuangkan usulan masyarakat ini”,tandasnya
Lebih jauh, pria yang juga merupakan mantan loyer di Ende ini menyebutkan bahwa dirinya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, sebab status ruas jalan tersebut adalah jalan desa yang seyogyanya harus dibangun menggunakan Dana Desa.
“Namun tidak menutup kemungkinan jika ada ruang di kabupaten akan kita perjuangkan”,tutupnya
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Aewora, belum berhasil dikonfirmasi tim media ini.
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













