Wakorwil Perindo Bali–Nusra: Penertiban Sopi dan Moke di NTT harus Dilakukan Secara Proporsional: “Jangan Rugikan Rakyat Kecil dan Warisan Budaya”

Avatar photo
Berita76.Com
Ket. Foto: Dr. Ir. Karolus Karni Lando,MBA. Istimewa

Jakarta, Redaksi76.com Wakil Koordinator Wilayah (Korwil) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo untuk Bali dan Nusa Tenggara, Dr. Karolus Karni Lando, menyampaikan pandangan tegas terkait kebijakan penertiban minuman keras tradisional jenis sopi dan moke di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak menimbulkan kerugian sosial maupun ekonomi bagi masyarakat kecil yang bergantung pada produksi dan penjualan minuman tradisional.

Menurut Dr. Karolus, telegram Kapolda NTT yang memerintahkan penertiban sopi dan moke sejatinya bertujuan baik untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Namun demikian, ia menilai implementasinya di lapangan harus dilaksanakan secara proporsional, berkeadilan, dan sensitif terhadap konteks budaya lokal.

“Saya memahami kekhawatiran masyarakat. Sopi dan moke bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan juga bagian dari identitas budaya dan ritual adat masyarakat Flores dan NTT,” ujar Karolus, yang juga menjabat sebagai Direktur RINA Asia Pacific, dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).

Ia menegaskan, aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjaga ketertiban, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh mematikan mata pencaharian rakyat kecil ataupun menafikan nilai-nilai kearifan lokal.

Oleh sebab itu, Karolus menekankan pentingnya tata kelola yang adil dan berpihak pada produsen tradisional melalui regulasi daerah yang komprehensif dan berorientasi pemberdayaan.

Dorong Regulasi Lokal Berbasis Kearifan Budaya

Lebih lanjut, Karolus mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD NTT untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola produksi, distribusi, hingga izin usaha bagi produsen skala rumah tangga.

Menurutnya, langkah ini krusial agar tradisi lokal tetap lestari tanpa mengorbankan aspek hukum dan kesehatan masyarakat.

Ia mencontohkan Pergub NTT Nomor 44 Tahun 2019 yang telah memberikan arah pengelolaan minuman tradisional dan dapat dijadikan pijakan dalam memperkuat perlindungan bagi produsen lokal.

Baca Juga :  Ny. Mindriyati Astiningsih Resmi Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Provinsi NTT Masa Bakti 2025–2030

“Fokus pengawasan seharusnya diarahkan pada jaringan besar dan peredaran ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, bukan kepada petani kecil yang menjual untuk kebutuhan adat dan ekonomi keluarga,” tegasnya.

Penertiban Harus Dibarengi Pemberdayaan

Karolus menilai kebijakan represif tanpa solusi akan menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius. Ia menekankan bahwa pendekatan yang diperlukan adalah pemberdayaan masyarakat, bukan pelarangan semata.

Pemerintah daerah, kata dia, perlu memberikan pendampingan teknis, sertifikasi mutu, pelatihan higienis, serta akses permodalan agar produksi sopi dan moke dapat naik kelas menjadi sektor ekonomi yang legal dan berdaya saing.

“Menyita sopi tanpa memberi jalur legalisasi dan akses pelatihan hanya akan memperdalam kemiskinan dan menimbulkan gejolak sosial,” ujarnya.

Sebagai solusi, ia mengusulkan pembentukan sentra produksi terkontrol, zona legalisasi terbatas, serta akses pembiayaan mikro agar pelaku usaha kecil dapat bertransformasi dari ekonomi informal menjadi sektor yang diakui dan terlindungi.

DPRD dan Pemda Segera Bentuk Perda Perlindungan Produsen Lokal

Kepada DPRD NTT, Karolus menyerukan percepatan pembahasan Rancangan Perda Perlindungan Produsen Lokal yang mengakui sopi dan moke sebagai produk budaya daerah bernilai ekonomi dan sosial.

Ia juga mendorong pembentukan koperasi produsen atau BUMDes/BUMD pembinaan yang bertugas membantu proses produksi, pemurnian, pengemasan, hingga pemasaran bersama secara profesional.

“Legislasi daerah tidak boleh berhenti pada aspek pelarangan. Ia harus melahirkan solusi nyata yang memberi ruang hidup bagi rakyat kecil,” tandas Karolus.

Empat Langkah Konkret Perlindungan Produsen Mikro

Sebagai bentuk komitmen nyata, Karolus memaparkan empat langkah strategis jangka pendek untuk melindungi produsen dan pedagang mikro:

1. Pembentukan Forum Darurat yang mempertemukan Kapolda NTT, Pemerintah Provinsi, DPRD, tokoh adat, dan perwakilan produsen guna mencari solusi sementara serta mempertimbangkan moratorium penindakan bagi pedagang mikro terdaftar.

Baca Juga :  Caretaker Fian Moa Mesi Bukan Anggota Pemuda Katolik Ende

2. Registrasi Cepat bagi produsen rumah tangga agar memperoleh legalitas dan perlindungan hukum.

3. Pelatihan Higienitas dan Labelisasi Produk untuk meningkatkan mutu dan membuka akses pasar pariwisata serta oleh-oleh khas daerah.

4. Pilot Zona Legalisasi, yaitu wilayah percontohan produksi dan distribusi sopi secara terbatas dengan pengawasan terpadu.

“Kita tidak boleh dipaksa memilih antara adat dan hukum. Keduanya harus bersinergi untuk melindungi rakyat kecil, menjaga warisan budaya, dan memastikan ketertiban umum,” pungkas Karolus.

Penulis: Dr.Ir.Karolus Karni Lando,MBA.