Sementara itu, Kepala Produksi Aspal Mixing Plan (AMP) PT NKT Vinsensius menjelaskan pihak NKT selalu menerapkan prinsip normalisasi kali saat pengambilan material di tengah alur sungai yang mengalami sedimentasi.
“Material yang diambil itu ukurannya dari 0 cm hingga 40 cm untuk distand crusher ( mesin pemecah batu ), sedangkan ukuran di atas 40 cm kita gunakan sebagai penahan tebing agar tidak terjadi gerusan atau erosi.
Pihak perusahaan kata dia melakukan pekerjaan revetment (tanggul) untuk mencegah erosi, gerusan lokal dan keruntuhan tebing sungai akibat arus sungai.
“ Kami terapkan metode timbunan batu besar atau bolder ini sepanjang sungai dalam area
WIUP sehingga selalu aman dan tidak
ada pengikisan.” tandas Vinsen sembari memperlihatkan bibir sungai yang telah ditimbun.
Menurut Vinsen, pihaknya mendapat peringatan keras jika saat pengambilan material terdapat sedikit “goresan” sehingga dengan itu, pihaknya langsung melakukan penanganan.
“ Saat pengambilan material kami diawasi oleh bapak-bapak pemilik lahan dan Dinas ESDM, apabila pengambilan atau penggalian material terlalu dalam maka kami ditegur atau jika penimbunan bolder kurang maksimal, kami juga ditegur dan segara ditangani guna menghindar dampak apapun yang terjadi.” ujarnya.
Sementara itu untuk Aspal Mixing Plan (AMP) sebelum beroperasi, ada tim dari BPJN NTT melakukan pengujian mulai dari kebisingan hingga polusi yang ditimbulkan dan layak mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
” AMP kita sudah dilengkapi dengan sistim pengendalian debu dan kantongi sertifikat SLO yang dikeluarkan dari BPJN sehingga tidak ada dampak apapun. Jadi yang keluar itu murni asap tanpa debu atau kotoran, sehingga benar-benar ramah lingkungan.” tandasnya.
Seperti disaksikan media ini, dibagian hulu sungai tersebut terjadi pengikisan bibir sungai yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari batas WIUP PT NKT.
Kerusakan tersebut terjadi setelah aliran sungai berbelok dan menggerus bibir kali yang mengakibatkan peninggian endapan sedimen pasir dan lumpur di daerah aliran sungai. Kondisi tersebut menyebabkan sungai meluap dan menghantam dan merusak bibir sungai saat banjir. Pengikisan bibir sungai itu disebabkan faktor alam dan curah hujan tinggi, sehingga tidak serta-merta menjadi tanggung
jawab pemilik Asphalt Mixing Plant (AMP).
Tanggung jawab hukum terbatas pada batas wilayah pperasional yang sah.( tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















