Kita sering bicara Indonesia Emas 2045, tapi bagaimana mungkin kita mencapainya jika anak-anak NTT masih tertinggal jauh dari akses dasar,” katanya.
Tragedi Kemiskinan Yang Masih Terjadi
Ajakan Erles menguat setelah muncul kabar memilukan dari Kabupaten Ngada, NTT, di mana seorang siswa sekolah dasar berusia 10 tahun ditemukan meninggal dalam situasi yang diduga berkaitan dengan tekanan hidup dan keterbatasan ekonomi.
Anak tersebut diketahui hidup bersama neneknya dalam kondisi sangat sederhana, di sebuah pondok kecil di kebun terpencil.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa kemiskinan ekstrem dan ketimpangan akses pendidikan masih nyata terjadi, bahkan berdampak tragis pada anak-anak.
Dorongan Kolaborasi Negara dan Masyarakat
Hosting Unlimited Indonesia
Erles menegaskan bahwa gerakan ayah-ibu angkat ini tidak boleh berhenti sebagai wacana sosial semata, melainkan harus disinergikan dengan pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, serta organisasi kemanusiaan.
Ia berharap gerakan ini menjadi simbol bahwa Indonesia benar-benar satu, dari Sabang sampai Merauke.
“NTT adalah bagian sah dari masa depan Indonesia. Anak-anak NTT bukan anak daerah, mereka adalah anak bangsa,” pungkasnya.
Erles, yang juga dikenal sebagai pengacara di Ibu Kota, mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak tinggal diam dan mengambil bagian nyata dalam menyikapi tragedi ini.
“Ini bukan sekadar kabar duka dari daerah. Ini tragedi kemanusiaan yang harus dihentikan bersama. Negara dan masyarakat wajib hadir sebelum lebih banyak anak kehilangan masa depannya,” tegasnya.
Sumber: Tokoh nasional asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Erles Rareral, SH, MH,
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













