Redaksi76.com || Jakarta – Kericuhan yang terjadi antara sebagian anggota DPRD Kabupaten Ende dan Bupati Ende dalam beberapa waktu terakhir menuai perhatian serius dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari tokoh masyarakat asal Kabupaten Ende, Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, yang menilai konflik terbuka tersebut berpotensi merugikan kepentingan publik dan menghambat pembangunan daerah.
“Perahu tidak akan sampai ke seberang jika para pendayung saling bertikai,” ujar Karolus Karni Lando dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Menurut Karolus, perbedaan pandangan dalam sistem demokrasi merupakan hal yang wajar dan bahkan diperlukan sebagai bagian dari proses pengambilan kebijakan publik.
Namun, ia mengingatkan bahwa perbedaan tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi konflik terbuka yang diwarnai emosi, keributan, apalagi kecenderungan adu fisik.
“Jika perbedaan pandangan dikelola secara tidak dewasa, maka yang dirugikan bukan hanya institusi pemerintahan, tetapi seluruh rakyat Kabupaten Ende,” tegasnya.
Karolus menekankan bahwa dalam demokrasi yang beradab, cara menyampaikan pendapat sama pentingnya dengan substansi pendapat itu sendiri. Etika, sopan santun, serta penggunaan akal sehat harus selalu menjadi landasan dalam menyelesaikan persoalan pemerintahan.
“Masalah pemerintahan tidak pernah selesai dengan kekerasan atau adu otot, melainkan dengan pikiran yang jernih, data yang kuat, dan dialog yang bermartabat. Pemimpin dituntut lebih banyak menggunakan nalar daripada fisik, karena dari merekalah rakyat belajar tentang kedewasaan dalam berdemokrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Karolus mengingatkan bahwa DPRD dan Bupati merupakan dua pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keduanya memiliki mandat konstitusional yang sama-sama mulia, yakni memperjuangkan kepentingan rakyat, memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Konflik yang berkepanjangan hanya akan menguras energi, waktu, dan kepercayaan publik, sekaligus menghambat laju pembangunan daerah,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











