TribrataNewsEnde.Com – Tokoh agama dan tokoh masyarakat kabupaten Ende propinsi NTT memberikan dukungan terhadap sikap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan posisi Polri berada langsung dibawah Presiden karena itu merupakan amanat konstitusi dan bagian penting dari sistim ketatanegaraan indonesia.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Abdulrahman Pua, Imam Masjid Jami Darul Yaqin H. Mbongawani,kelurahan Mbongawani kecamatan Ende Selatan kabupaten Ende melalui rilis yang diterima media ini pada hari Jumad (30/1/2026).
Imam Masjid Jami Darul Yaqin Mbongawani ini menilai dibawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo, Polri telah menunjukkan performa yang sangat memuaskan dalam menjaga stabilitas nasional, Beliau secara tegas mendukung posisi Polri agar tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia.
Selain dukungan tingkat nasional, H. Abdurrahman juga memberikan apresiasi khusus kepada Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla atas kepemimpinannya di wilayah Kabupaten Ende.
Dirinya menegaskan dukungannya terhadap struktur dan kinerja Polri saat ini karena di bawah kepemimpinan Kapolri saat ini Polri telah menunjukkan performa yang sangat memuaskan dalam menjaga stabilitas nasional dan secara tegas mendukung posisi Polri agar tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan dari tokoh agama ini diakhiri dengan pekik Salam Pancasila dan Salam Presisi yang menunjukkan keselarasan antara nilai-nilai kebangsaan dan visi Polri dalam melayani masyarakat. Dukungan dari tokoh agama seperti ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalamn menciptakan suasana yang kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Ende.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












