Redaksi76.com – Kebijakan terbaru Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda, yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota DPRD Kabupaten Ende untuk melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat pencairan gaji ke-13, menuai polemik di ruang publik.
Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Ende memberikan tanggapan yang beragam terhadap kebijakan tersebut.
Sekretaris Fraksi NasDem, Armin Wuni Wasa, secara tegas mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut.
Menurutnya, pengaitan antara hak ASN dan anggota dewan dengan kewajiban pelaporan pajak memerlukan legitimasi yuridis yang jelas.
Di sisi lain, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Vinsen Sangu, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati Yoseph, dengan menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan diskresi kepala daerah dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak yang bersumber dari para subjek yang merupakan ASN, PPPK, dan anggota DPRD itu sendiri.
Namun demikian, pandangan berbeda disampaikan oleh advokat muda asal Kabupaten Ende yang kini berkiprah di Jakarta, Yudas Tadeus Guta, S.H., M.H.
Dalam keterangannya kepada tim media ini, (28/6), Yudas menilai bahwa kebijakan Bupati Yoseph tidak dapat dikategorikan dalam kewenangan diskresi.
“Diskresi adalah kewenangan pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dalam kondisi kekosongan hukum demi kepentingan umum. Namun dalam hal ini, pemberian gaji ke-13 telah secara jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025,” tegas Yudas.
Ia menambahkan bahwa tindakan Bupati Ende justru berpotensi melampaui batas kewenangan yang diberikan undang-undang, karena mensyaratkan sesuatu yang tidak termaktub dalam regulasi nasional sebagai syarat administratif bagi ASN dan anggota DPRD untuk menerima haknya.
“Atas dasar tersebut, saya menilai kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di lingkungan birokrasi Kabupaten Ende,” pungkasnya.
Polemik ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan publik, terutama yang berkaitan langsung dengan hak-hak aparatur negara, serta perlunya sinkronisasi dengan ketentuan hukum positif agar tidak menimbulkan preseden yang keliru dalam tata kelola pemerintahan. (Arnold)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













