Dirinya menuturkan,temuan Inspektorat sebesar Rp 7 miliar di DPRD Ende itu adalah bagian pengalihan anggaran dari Rp 49 miliar yang dilakukan dimasa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati, Agustinus G. Ngasu.
” Kita sudah lihat dokumennya, angka itu muncul setelah perubahan 2024. Dugaan skenario yang dilakukan adalah melakukan revisi perubahan tanpa melalui pembahasan untuk menaikan anggaran pokir, makan minum pimpinan DPRD dan penjabat bupati.” tandas Merdian.
Usai menaikan angka- angka tersebut dan menyadari bahwa tidak ada lagi potensi penerimaan maka dibuatlah skenario berikutnya yaitu dengan menaikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) padahal kata Median, saat itu PAD itu sendiri nyata-nyata sudah tidak mencapai target, sehingga ada beberapa instansi yang harus menjadi korban karena anggaran dari Rp 49 M itu telah digunakan untuk membayar biaya makan minum pimpinan dewan, penjabat dan pokir DPRD.
” Inilah namanya kejahatan anggaran? Pokir dan uang makan minum untuk pimpinan dewan dilakukan pembayaran sehingga saat itu, kas daerah hanya Rp 11 juta. Jadi Bupati Yosef itu menjadi pemimpin kabupaten Ende dengan modal kas daerah Rp 11 juta.” ujar Meridian.
Dirinya menegaskan dana transveran dari pemerintah pusat seperti DAU Spesifikasi Grand (SG), DAK fisik non fisik, dana sertifikasi guru tesebut telah disalahgunakan
Langkah Bupati Yosef Badeoda untuk tidak melakukan sidang perubahan 2025 dan menggunakan Perkada efisiensi adalah keputusan yang tepat dan tidak melanggar hukum. Momentum sidang perubahan itu adalah momentum untuk bagi- bagi duit bagi anggota dewan.
” Perkada efisiensi itu tepat adanya utk mengurangi dugaan pencurian uang rakyat yang diduga dilakukan bertahun tahun. Eisiensi itu Instruksi Presiden Prabowo Nomor 1 tahun 2025.
Dirinya menyarankan bupati Yosef untuk lebih waspada karena ada skenario dibalik hak angket itu. ” Ada skenario tu, dan by desainnya si Yudas itu, murid yang mencium Yesus” tandas Maridian.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, hak interplasi dan hak angket digulurkan setelah Bupati Ende,Yosef Badeoda mengungkapkan adanya temuan dugaan penyalahgunaan anggaran di lembaga DPRD Ende mengacu hasil audit investigasi inspektorat pada tahun 2025.
Sosok bupati yang tegas ini pun menuturkan dari hasil audit investigasi tersebut ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 7 miliar khusus pada kegiatan perjalanan dinas untuk konsultasi dan koordinasi.
“Ada temuan sekitar Rp 7 miliar di lembaga DPRD yang berpotensi pidana,” tulis Bupati Yosef dalam pesan Whatsapp pada Selasa, 16 Desember 2025 lalu.
Yosef mengungkapkan, temuan tersebut terjadi pada anggaran perjalanan dinas konsultasi dan koordinasi anggota DPRD tahun anggaran 2024.
Terkait dengan temuan itu, Yosef mengatakan pihaknya sudah menyurati lembaga DPRD Ende untuk segera melakukan pengembalian.
“Kita sudah bikin surat pemberitahuan agar mereka (DPRD) kembalikan uangnya,” ungkapnya.
Ia berharap ada itikad baik dari anggota DPRD untuk mengembalikan.
“Kita belum lihat nih mereka (DPRD) punya tanggapan bagaimana. Kalau mereka tanggapannya baik, cepat, ya kita tunggu,” kata Yosef.( tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













