Tak Gelar Sidang Perubahan Anggaran, TPDI Tegaskan Pemkab Ende Tidak Langgar Aturan

Avatar photo
Berita76.Com

JAKARTA, Redaksi 76. Com — Tidak digelarnya sidang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende dinilai bukan sebagai pelanggaran hukum, melainkan bentuk efisiensi sesuai aturan yang berlaku.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dado, S.H., dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi 76.com pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

“Tidak melakukan sidang perubahan anggaran bukan pelanggaran hukum. Itu justru menunjukkan postur APBD yang telah sesuai dengan kebutuhan daerah,” tulis Meridian.

“Kita minta oknum anggota DPRD Ende berhenti membuat narasi seolah-olah ada upaya penghapusan fungsi dewan oleh Bupati Yosef Badeoda,” tambahnya.

Menurutnya, absennya sidang perubahan anggaran menunjukkan anggaran yang telah ditetapkan masih relevan dan tidak memerlukan penyesuaian di tengah tahun berjalan.

Ketiadaan sidang perubahan anggaran, kata Meridian, tidak berarti menghapus fungsi pengawasan DPRD. Sidang perubahan hanya diperlukan jika terdapat perubahan signifikan pada pendapatan riil, prioritas belanja, atau kebijakan daerah.

Meridian Dado

“Kebijakan Bupati Yosef menggunakan anggaran hasil efisiensi tidak memerlukan sidang perubahan. Efisiensi dilakukan melalui penajaman belanja dan pengalihan anggaran non-esensial ke program prioritas tanpa mengubah postur APBD secara fundamental,” jelas Meridian.

Meridian menegaskan bahwa langkah efisiensi yang dilakukan Bupati Yosef Badeoda bertujuan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, bukan melakukan pemotongan total terhadap pos belanja yang ada.

Baca Juga :  Progres Pekerjaan Jalan Di Jalasenga - Nuabela Telah Mencapai 10 Persen