Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sudah 113 Tahun, Tak Ada Hak Ulayat Di Nangahale

Avatar photo

Pemberian SHGU oleh negara kepada PT. Krisrama pada tahun 2023, bukanlah proses yang dilalui secara instan, tetapi melalui berbagai tahapan dan kajian serta harus memperhatikan dinamika yang berkembang di lapangan, utamanya memvalidasi data fisik dan data yuridis yang dijadikan dasar dalam permohonan SHGU PT. Krisrama, yang diajukan sejak tahun 2013 atau selama 10 tahun baru diberikan SHGU.

Peristiwa Dan Fakta- Fakta Hukum

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Jika kita mencermati sejarah kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan atas Tanah HGU Nangahale dengan alas hak SHGU atas nama PT. Krisrama, maka sejumlah peristiwa hukum dan fakta-fakta hukum yang ada, sulit untuk disangkal kebenaran dan keabsahan alas hak SHGU atas nama PT. Krisrama.

Begitu juga sulit rasanya untuk mengakui eksistensi kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suko Goban Runut, sehingga klaim adanya Hak Ulayat masyarakat adat di atas lahan SHGU PT. Krisrama di Nangahale, Talibura Maumere, sangat tidak beralasan, ini hanya mimpi di siang bolong.

Peristiwa Hukum dan Fakta-Fakta Yuridis dan Sosial yang tak terbantahkan dan telah memperkuat legal standing PT. Krisrama dalam pemilikan dan penguasaan serta pengelolaan lahan SHGU di Nangahale, adalah sbb. :

1. Pada tahun 1926, sebuah Petusahaan Amsterdam Soenda Compagni, menjual Perkebunan Nangahale seluas -/+ 1.438 Ha kepada Apostholishe Vicariaad van de Klaine Soenda Ellanden dengan harga F.22.500.

2. Pada tahun 1956 Vikariat Apostolik Ende, dengan surat tanggal 16 Desember 1956 No.981/V/56 mengajukan permohonan kepada Pemerintah Swapraja Sikka untuk mengembalikan sebagian tanah konsesi Nangahale seluas -/+ 783 Ha dan permohonan tersebut disetujui oleh Pemerintah Swpraja Sikka dengan Surat Keputusan tgl. 18/12/1956 No. : 3/DPDS.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD NTT Obed Naitboho Wajib Bertanggung Jawab Atas Kematian Dokter Abraham Taufiq

3. Pada tahun 1979, setelah diberlakukan UU Pokok Agraria, terbitlah Kepres No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat maka Pemegang Konsesi (Keuskupan Agung Ende) mengajukan permohonan HGU atas tanah Perkebunan Nangahale.

4. Pada tanggal 20 Juli 2023 Negara melalui Kepala Kantor Wilayah Provinsi NTT dengan Surat Keputusan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT No. 01/HGU/ BPN.53/VII/2023, tertanggal 20 Juli 2023, mengeluarkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT. Krisrama seluas 3.258.620 M2.

Dari peristiwa hukum, fakta-fakta hukum dan fakta sosial yang berkembang di tengah masyarakat, maka narasi atau diksi yang dihembuskan dan dikembangkan oleh provokator lapangan bahwa Gereja melanggar HAM, menggusur rumah warga atau umatnya. Ini sebagai pernyataan yang sesat dan menjadikan masyarakat yang kurang pendidikan dan miskin sebagai obyek eksploitasi.

Harus disadari pula bahwa dengan adanya 10 SHGU atas nama PT. Krisrama di atas lahan HGU Nangahale, maka PT. Krisrama dilarang Negara untuk menyerahkan pemanfaatan tanah HGU Nangahale kepada pihak lain, kecuali diperbokehkan oleh dan menurut peraturan perundang-undangan.)**

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung