Sudah 113 Tahun, Tak Ada Hak Ulayat Di Nangahale

Avatar photo
Berita76.Com

OPINI
Oleh : Petrus Selestinus , S.H
( Kuasa Hukum PT. Krisrama, Advokat Perekat Nusantara & Koordinator TPDI)

Pasal 18B ayat (2) UUD 45 secara tegas menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”.

Ketentuan pasal 18B ayat (2) UUD 45 ini, mengkonfirmasi bahwa Kesatuan Masyarakat Adat dengan hak-hak tradisionalnya (Hak Ulayat), harus ada secara nyata dan eksistensinya harus jelas serta sejalan dengan prinsip NKRI, yaitu nasionalitas, unifikasi dan kepastian hukum, hak ulayat, hak menguasai negara atas tanah, dll.

Dalam riak-riak kecil dan liar terkait kalim Hak Ulayat atas lahan HGU PT. Krisrama oleh sekelompok orang spekulan tanah yang menamakan diri “masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut” telah menyita perhatian banyak pihak karena informasi yang disajikan bermuatan menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mengapa demikian, karena faktanya selama 100 tahun lebih lahan HGU Nangahale yang dikelola secara terus menerus oleh perusahaan dengan legal standing yang sah dan beberapa kali telah terjadi “peristiwa hukum” berupa pelepasan hak, pengalihan hak dan perubahan penggunaan lahan dstnya., tidak pernah ada gugatan apapun, namun saat ini muncul pihak ketiga mengatasnamakan diri Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut mengklaim sebagai masyarakat Adat dan punya Hak Ulayat.

Pertanyaannya, apakah apa yang disebut “Suku Soge Natar Mage” dan “Suku Goban Runut” pada masa lampau dan masa kini memiliki legal standing sebagai “Masyarakat Adat” yang melekat “Hak Ulayat” di atas lahan HGU Nangahale ?. Jawabannya, tidak!!. Karena
kedua suku ini tidak pernah muncul sebagai satu kesatuan masyarakat adat yang secara nyata eksis, sesuai dengan syarat pasal 18B ayat (2) UUD 45 dan pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960, tentang Pokok-Pokok Agraria.

Baca Juga :  H.Djafar Ahmad Beri Bantuan Kepada 16 Tim Sepak Bola Yang Ikut Kompetisi Di Turnamen Askab Ende

Organisasi Tanpa Bentuk

Klaim kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, bahwa pihaknya punya hak ulayat di atas lahan HGU PT. Krisrama (d/h. PT. DIAG), ternyata selama 100 tahun lebih terhitung sejak tahun 1912 s/d sekarang, tidak ada dalam kenyataannya, tidak dikenal, bahkan tidak terdaftar sebagai pemegang hak ulayat di Kantor Pertanahan Sikka.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, tidak punya data fisik dan data yuridis atau setidak-tidaknya pernah membayar PBB terkait klaim sebagai pemegang hak, terlebih-lebih tidak pernah terus menerus menguasai fisik dan produktif mengelola lahan.

Oleh karena kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, secara faktual selama -/+ 100 tahun tidak pernah menunjukan eksistensinya di atas lahan HGU PT. Krisrama, sesuai syarat yang diatur dalam pasal 18B ayat (2) dan pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960, tentang Pokok-Pokok Agraria, maka sesungguhnya kita sedang berhadapan dengan organisasi tanpa bentuk (OTB).

Secara konstitusi terhitung sejak 18 Agustus 1945, lahan HGU Nangahale termasuk obyek yang dikuasai oleh negara. Oleh karena itu negara berhak memberikan HGU kepada orang atau badan hukum yang secara hukum memenuhi syarat, bukan kepada mereka yang mengatasnamakan “Suku Soge Natar Mage” dan “Suku Goban Runut”.